FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 12-2013

    3023

    Penandatanganan Keputusan Bersama Kampanye Anti Korupsi

    SIARAN PERS NO. 98/PIH/KOMINFO/12/2013
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 98/PIH/KOMINFO/12/2013 tentang Penandatanganan Keputusan Bersama Kampanye Anti Korupsi (Jakarta, 23 Desember 2013). Pada tanggal 23 Desember 2013, di kantor Kementerian Kominfo telah berlangsung penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi. Keputusan bersama itu ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri BUMN (diwakili oleh pejabat Eselon I Kementerian BUMN) serta disaksikan oleh Ketua KPK. Adapun pertimbangan utama dikeluarkannya keputusan ini adalah, bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, maka dipandang perlu untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan sinergitas dalam pelaksanaan kampanye anti korupsi, sehingga untuk itu, perlu ditetapkan adanya keputusan bersama oleh beberapa menteri terkait seperti tersebut di atas.

    Keputusan bersama tersebut isinya adalah sebagai berikut:

    1. Melaksanakan kampanye anti korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
    2. Menetapkan rencana aksi kampanye anti korupsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
    3. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Lampiran dari keputusan bersama ini, yang berupa rincian kegiatannya adalah sebagai berikut:

    No.

    Aksi

    Ukuran Keberhasilan

    Penyelenggara

    1.

    Sosialisasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi untuk Pemerintah Daerah

     

    Terlaksananya Sosialisasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi untuk Pemerintah Provinsi

    Kementerian Kominfo

    2.

    Kampanye Anti Korupsi yang dilakukan oleh Humas Pemerintah Daerah Pilot Project

     

     

    • Terpilihnya Provinsi yang akan menjadi pelaksana pilot project Kampanye Anti Korupsi
    • Terlaksananya Sosialisasi/ Kampanye Anti Korupsi untuk Aparatur Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi pelaksana pilot project
    • Kementerian Dalam Negeri
    • Pemda Provinsi terpilih

    3.

    Kampanye Anti Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

    • Terlaksananya Kampanye Anti Korupsi di lingkungan BUMN
    • Terlaksananya Kampanye Penyelenggaraan Layanan Publik yang bersih dari Korupsi
    • Kementerian BUMN
    • Kementerian Kominfo

     

    4.

    Pelatihan Trainers (TOT) Kampanye Anti Korupsi

     

    Terlaksananya Training of Trainers (ToT) Kampanye Anti Korupsi untuk Humas di K/L, serta Dinas Kominfo dan Humas di tingkat Pemda Provinsi

    Kementerian Kominfo

    5.

    Kampanye Anti Korupsi dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

     

    Terlaksananya Kampanye Anti Korupsi di lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

    Kementerian PAN dan RB

    Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dalam sambutannya mengatakan; " Memasuki periode ke-2 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah semakin intensif menjalankan aksi-aksi anti korupsi. Hal ini tercermin sejak keluarnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2011, yang dilanjutkan dengan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Selanjutnya, tahun 2013 ini juga dilaksanakan aksi PPK, sebagaimana telah dimuat dalam Inpres No. 1 Tahun 2013 yang melanjutkan aksi-aksi PPK yang telah direalisasikan di tahun-tahun sebelumnya, dengan mengacu pada Strategi Nasional PPK yang dikeluarkan pada 28 Mei 2012 ."

    Lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Kominfo, bahwa keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia tentunya bergantung pada pencapaian pelaksanaan aksi-aksi yang dikembangkan berdasarkan keenam strategi ( Pencegahan, Penegakan Hukum, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor, Pendidikan dan Budaya Antikorupsi, serta Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi ). Menurutnya: " Pada prinsipnya keenam strategi ini tidak dapat dipisahkan, melainkan harus dilaksanakan secara terintegrasi. Selain itu, dalam pelaksanaan aksi-aksi dalam setiap fokus strategi harus diwujudkan sinergitas program yang dilakukan secara bersama-sama oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah . "

    -----------------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA