FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 12-2013

    3605

    Uji Publik RPM Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Satelit Bergerak Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit

    SIARAN PERS NO. 99/PIH/KOMINFO/12/2013
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 24 Desember 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 24 Desember 2013 s/d. 8 Januari 2014) mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang  Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Satelit Bergerak Dan Penyelenggara Jasa  Teleponi Dasar Melalui Satelit (beserta Lampiran I dan Lampiran II). Kepada siapapun yang berkeinginan menyampaikan tanggapannya diminta untuk megirimkan langsung materi tanggapannys ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 8 Januari 2014. Adapun latar belakangnya  penyusunan RPM ini adalah, bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jaringan satelit bergerak dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui satelit perlu ditetapkan parameter kualitas pelayanan serta tolak ukurnya.

     

    Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain sebagai berikut:

    1. Seluruh Penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dalam Peraturan ini.
    2. Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerjasama (Service Level Agreement) dengan penyelenggara telekomunikasi lain atau penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
    3. Penyelenggara harus menyediakan Pusat Layanan Pelangganyang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam setiap hari.
    4. Pusat Layanan Pelanggan sebagaimana dimaksud  harus menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan, dan permintaan pelanggan dan atau masyarakat, sekurang-kurangnya melalui telepon dan surat elektronik.
    5. Penyelenggara harus menyimpan seluruh rekam keluhan pengguna ke Pusat Layanan Pelanggan selama sekurang-kurangnya 1 tahun.
    6. Penyelenggara harus menyediakan laman (website) yang dapat diakses setiap saat selama 24 jam setiap hari.
    7. Laman (website) sebagaimana dimaksud harus memuat informasi antara lain :
      1. Jenis layanan yang ditawarkan;
      2. prosedur berlangganan;
      3. prosedur berhenti berlangganan;
      4. tarif layanan yang jelas;
      5. wilayah/jangkauan layanan;
      6. nomor telepon Pusat Layanan Pelanggan;
      7. alamat surel Pusat Layanan Pelanggan;
      8. alamat Pusat Layanan Pelanggan; dan
      9. laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan.

    ----------------
    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://satelitparabola.files.wordpress.com/2012/11/tv-satelit-tanpa-parabola.png

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA