FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 12-2013

    2147

    Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Radio Digital Microwave Link Hybrid

    SIARAN PERS NO. 102/PIH/KOMINFO/12/2013
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 31 Desember 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 31 Desember 2013 s/d. 9 Januari 2014 mengadakan uji publik mengenai RPM tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Tele komunikasi Radio Digital Microwave Link Hybrid(dan berikut dengan lampirannya). Kepada siapapun yang berminat menyampaikan tanggapannya, dipersilakan mengirimkan materinya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 9 Januari 2014.

     

    Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini:

    1. Alat d an Perangkat Tele komunikasi Radio Digital Microwave Link Hybrid adalah alat dan perangkat komunikasi radio microwave yang mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu stasiun/titik ke stasiun/titik lain (point to point) yang digunakan pada sistem transmision link untuk menyalurkan sinyal baseband berupa Ethernet (IP) dan Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH ) / Synchronous Digital Hierarchy ( SDH ) / Asynchronous Transfer Mode ( ATM) .
    2. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi radio digital microwave link hybrid yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    3. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi radio digital mi c rowave link hybrid memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
    4. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi radio digital mi c rowave link hybrid dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     

    ------------- 

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http: //3.bp.blogspot.com /- fdyUHaKKMMU /UnEIl_Rgl5I / AAAAAAAAAFM/NrHEINx1Og0 /s1600/p1.1.jpg

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA