FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 01-2014

    2292

    Uji Publik RPM Rencana Dasar Teknis Nasional, Termasuk Penomoran LTE

    SIARAN PERS NO. 7/PIH/KOMINFO/1/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 15 Januari 2014). Kementerian Kominfo pada tanggal 15 s/d. 24 Januari 2014 ini mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Kepada berbagai kalangan yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapannya (baik mengkoreksi, menambah, mengurangi atau menyempurnakan) dimohon untuk menyampaikan materinya ke alamat email: ismail@postel.go.id dan adisudarsono@yahoo.com paling lambat tanggal 24 Januari 2014.

    Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari RPM ini adalah sebagai berikut:

    1. Rancangan Perubahan Ketujuh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 04 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Pembangunan Telekomunikasi Indonesia (FTP 2000) sebelumnya telah dilakukan uji publik melalui website Postel pada tanggal 31 Mei 2012 yang lalu
    2. Materi perubahan dan penambahan yang telah dilakukan konsultasi publik meliputi: 
      • Penetapan Wilayah Kritis. Wilayah yang penggunaan blok nomor lebih dari 85% dari kapasitas dinyatakan sebagai Wilayah Kritis, untuk memenuhi kebutuhan penomoran maka dilakukan penambahan digit blok nomor terhadap blok-blok nomor yang kosong dan blok-blok nomor eksisting jika memungkinkan.
      • Kewajiban pelaporan penggunaan penomoran. Kewajiban pelaporan penggunaan penomoran bagi penyelenggara telekomunikasi diperlukan untuk evaluasi dan pengawasan oleh Ditjen PPI sebagai regulator.
      • Perubahan kode wilayah untuk penomoran jaringan tetap lokal. Berdasarkan krarifikasi penggunaan penomoran yang dilakukan Ditjen PPI dengan penyelenggara telekomunikasi ditemukenali beberapa kode wilayah yang terdapat di FTP namun tidak digunakan oleh penyelenggara dan beberapa kode wilayah yang tidak tercantum dalam FTP namun digunakan oleh penyelenggara. Dalam perubahan ini perbedaan-perbedaan yang ada telah disesuaikan.
      • Syarat pengajuan tambahan blok nomor dan NDC. Dalam FTP eksisting syarat pengajuan tambahan blok nomor dan NDC adalah 75% kapasitas blok nomor atau NDC telah terpakai/terjual (beredar di pasar), dalam rancangan perubahan ini syarat pengajuan tambahan adalah 50% kapasitas blok nomor atau NDC telah aktif atau digunakan oleh pelanggan. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan blok nomor dan NDC.
      • Ketentuan penggunaan kembali nomor yang sudah tidak digunakan lagi. Dalam FTP eksisting penggunaan kembali nomor yang sudah tidak digunakan oleh pelanggan minimal adalah 180 hari, dalam rancangan peraturan menteri ini syarat penggunaan kembali nomor yang tidak digunakan adalah tidak kurang dari 90 hari dan tidak boleh lebih dari 180 hari. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penggunaan kembali nomor yang tidak digunakan sehingga persediaan nomor bagi calon pelanggan menjadi lebih banyak ;
      • Perubahan penetapan Ikhtisar Penggunaan Nomor. Dalam Perubahan keenam FTP penggunaan kombinasi digit 086(X) – 089(X) ditetapkan bahwa penggunaannya akan diatur lebih lanjut, mengingat bahwa saat ini kombinasi digit 086(X) – 089(X) telah digunakan untuk NDC seluler dan jaringan bergerak satelit maka dalam perubahan ini perlu ditetapkan sebagai NDC (National Destination Code).
    3. Sejalan dengan perkembangan industri telekomunikasi dan kebutuhan regulasi, perlu ditambahkan materi pengaturan pada FTP 2000.
    4. Tambahan Materi yang belum dilakukan konsultasi publik meliputi: 
      • Perubahan nomor layanan darurat (11X);
      • Pengaturan penomoran short code layanan pesan singkat (SMS), sesuai dengan Permen Kominfo nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, bahwa penomoran untuk short code SMS ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Dalam RPM perubahan ketujuh FTP 2000 ini Kode Akses Short Code SMS dibagi menjadi 2: Kode Akses untuk Pesan Singkat Layanan Masyarakat untuk Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta; dan Kode Akses untuk Pesan Singkat Layanan Premium dan Jasa Penyediaan Konten;
      • Pengaturan penggunaan penomoran untuk teknologi baru. Pengaturan penggunaan penomoran terkait penerapan teknologi Long Term Evolution (LTE) dan antisipasi perkembangan teknologi kedepan. Khusus mengenai teknologi baru tersebut dinyatakan dalam RPM ini: Dalam hal diperlukan penggunaan penomoran untuk teknologi baru, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat mengusulkan penetapan penggunaan penomoran kepada Menteri. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menetapkan penggunaan penomoran untuk teknologi baru dengan mempertimbangkan: aspek teknis kebutuhan nomor dan ketersediaan nomor.

     

    -----------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://chip.co.id/asset/public/articles/images /sinergis_pemerintah_ dan_operator_dalam_pemerataan_sistem_telekomunikasi_di_indonesia_130503.jpg

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA