FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 02-2014

    3575

    Batas Waktu Pengajuan Izin Penyedia Konten

    SIARAN PERS NO. 14/PIH/KOMINFO/2/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 6 Pebruari 2014). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 5 Pebruari 2014 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal dengan Mobilitas Terbatas. Adapun Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tersebut telah disahkan pada tanggal 26 Juli 2013. Dan mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2014 tersebut telah disahkan pada tanggal 6 Pebruari 2014, maka Peraturan ini sudah efektif mulai diberlakukan padatanggal 6 Pebruari 2014.

     

    Sebagaimana telah dipublikasikan dalam Siaran Pers No. 65/PIH/KOMINFO/8/2013 pada tanggal 19 Agustus 2013, Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tersebut adalah pengganti dari Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

     

    Pada Pasal 42 Peraturan Menteri Kominfo No. 21 tahun 2013 telah ditetapkan, bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu kepada Peraturan Menteri Kominfo No. 1 tahun 2009 tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 tahun 2013, termasuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten. Dengan demikian batas waktu terakhir untuk penyesuain dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2013 adalah 6 Februari 2014 atau 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

     

    Dalam perkembangannya, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 tahun 2013 tersebut, diantaranya melalui kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memfasilitasi proses perizinan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagai berikut :

    1. Pada tanggal 9 Oktober 2013 BRTI telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan agenda utama penjelasan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 dan diskusi tanya jawab. Acara tersebut dihadiri oleh para anggota BRTI sebagai penyelenggara, sejumlah asosiasi penyelenggara jasa penyediaan konten (diantaranya Indonesian Mobile and Online Content Provider Association/IMOCA dan Asosiasi Kreatif Digital Indonesia/AKDI) dan sejumlah penyelenggara telekomunikasi. Dalam acara sosialisasi dimaksud juga telah disampaikan pemberitahuann, bahwa untuk mempermudah proses perizinan jasa penyediaan konten maka dibuka pelayanan perizinan melalui sistem online yang dapat diakses melalui URL dittel.kominfo.go.id sebagaimana pelayanan perizinan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya.
    2. Kemudian pada tanggal 10 Desember 2013, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah mengirimkan surat pemberitahuan No. 435/DJPPI.3/PI02.02/12/2013 kepada 194 penyelenggara jasa penyediaan konten yang ternotifikasi pada BRTI, untuk segera mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang baru.
    3. Pada tanggal 9 Januari 2014, Plt. Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika dan jajarannya menerima kunjungan IMOCA dalam rangka membahas kemajuan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013.
    4. Pada tanggal 27 Januari 2014 dalam Rapat Pleno BRTI telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 tahun 2013. Bahwa setelah memperhatikan berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para penyelenggara jasa penyediaan konten yang ternyata berdampak pada proses perizinan, serta menimbang perlunya antisipasi terhadap kemungkinan terhentinya layanan penyediaan konten kepada publik pada tanggal 6 Februari 2014, maka rapat mengambil kebijakan untuk merekomendasikan perpanjangan 6 bulan tambahan masa peralihan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 terhadap para calon penyelenggara jasa penyediaan konten yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan jasa penyediaan konten per tanggal 6 Februari 2013.
    5. Menjelang berakhirnya 6 bulan masa peralihan ke Peraturan Menteri Kominfo yang baru, pada tanggal 29 Januari 2014 Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika kembali mengirimkan surat pemberitahuan No. 68/DJPPI.3/PI.02.02/1/2014 kepada 151 penyelenggara jasa penyediaan konten yang ternotifikasi pada BRTI Namun belum mengajukan permohonan perizinan jasa penyediaan konten, serta kepada para Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
    6. Pada tanggal 5 Februari 2014, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
    7. Peraturan Menteri ini merubah ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013, sehingga menetapkan bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ( Short Messaging Service /SMS) ke Banyak Tujuan ( Broadcast ) tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 dengan ketentuan harus telah menyampaikan permohonan izin paling lambat tanggal 6 Februari 2014.
    8. Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo tersebut maka para penyelenggara jasa penyediaan konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 yang telah membuktikan itikad baik untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten tetap dapat menyelenggarakan layanannya kepada publik sampai dengan 6 Agustus 2014.
    9. Bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 yang belum mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyediaan Konten secara online per tanggal 6 Februari 2013 pukul 23.59 WIB, maka notifikasi pada BRTI menjadi tidak berlaku. Sebagai informasi, hingga sore ini jam 15.15 WIB tanggal 6 Pebruari 2014 telah terdaftar sebanyak 110 penyelenggara konten yang mengajukan permohonan ijinnya dimana 35 di antaranya termasuk penyelenggara konten yang telah ternotifikasi di BRTI sesuai. Sehingga masih ada 159 penyelenggara penyedia konten eksisting yang ternotifikasi  yang belum mengajukan permohonan izinnya, dan jika hingga tengah malam ini tidak juga mengajukan permohonannya secara online berpotensi dianggap sepenuhnya tidak memiliki hak mengajukan permohonan izinnya untuk diproses sesuai ketentuannya.

    ----

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://www.gresnews.com/images_content/2013819184544-image.jpg.

     

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA