FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 11-2021

    1591

    Menkeu: UU HPP Bekal Pemerintah Atasi Disrupsi Akibat Covid-19

    Kategori Berita Pemerintahan | adhi004
    Pekerja membawa hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). - (antarafoto)

    Jakarta Pusat, Kominfo - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan suatu bekal untuk pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa akibat Covid-19.

    “Pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian. Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, dari Jakarta Pusat,  Jumat (19/11/2021).

    Menteri Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah menggunakan instrumen APBN dalam rangka untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.

    “Dari sisi pajak, harus melakukan fungsi yang multidimensi. Di satu sisi, kita minta pajak untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN yang sehat, ekonominya sehat. Namun di sisi lain, kita juga minta pajak memberikan insentif. Jadi dalam hal ini, memang pajak menjadi dimensinya kompleks. Harus mengumpulkan penerimaan, tapi harus juga peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

    UU HPP juga membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola makin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Menkeu menilai UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

    “Kita mengharapkan sistem pajak menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberikan kepastian, serta kesederhanaan bagi perekonomian, terutama para pembayar pajak, dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan apresiasi atas dukungan dari semua pihak sehingga proses pembahasan UU HPP dapat diselesaikan dengan baik. “Kita terus-menerus berkonsultasi dan terus bersama dengan DPR membahas ini implikasinya apa bagi rakyat kita, merumuskan langkah-langkah di dalam rangka untuk bisa merespons secara responsif, fleksibel, namun tetap akuntabel,” paparnya.

    Menutup pernyataannya Menkeu berharap UU HPP dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Bagi yang lemah diberikan bantuan atau keringanan. Bagi yang memiliki kemampuan kita berikan kesempatan untuk kepatuhan yang makin efisien dan sederhana dan kita berharap kita bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia kembali,” tandasnya.

    UU HPP terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

    Sumber

    Berita Terkait

    Presiden Perintahkan Menkes Awasi Detail Perkembangan Covid-19

    Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau Selengkapnya

    Aturan Pemerintah Harus Ikuti Perkembangan Teknologi

    Menteri Zulkifli Hasan mengapresiasi program VID 2045 yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

    Perbaikan tersebut antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog. Selengkapnya

    Dorong UMKM Indonesia Go Global, Pemerintah Fasilitasi Ekspor ke Australia

    Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ekspor guna mendorong perluasa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA