FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 12-2021

    3377

    Manfaatkan TIK, Penegak Hukum Perlu Ubah Cara Pandang

    Kategori Berita Pemerintahan | adhi004

    Jakarta Pusat, Kominfo - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum keluar dari cara pandang lama yang usang dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Upaya itu menurutnya perlu  ditopang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang matang melalui Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

    “Sangat bagus jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan, yaitu di Kepolisian, di Kejaksaan dan KPK dirajut dalam satu sistem digital sehingga ketiganya bisa saling bersinergi,” tegasnya saat menyampaikan Keynote Speech dalam Webinar Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 3 – Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, secara daring dari Jakarta Pusat, Kamis (02/12/2021). 

    Menurut Menko Polhukam, perkara yang telah ditangani salah satu lembaga tidak perlu dilaporkan dan di follow up oleh lembaga lain. Bahkan, menurutnya perkara yang macet di lembaga lain juga bisa dikontrol oleh lembaga satunya. 

    “Semua dalam rangka sinergi bukan saling rebutan atau saling menjatuhkan, tapi sinergi kerja sehingga masalah korupsi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Menko Mahfud mengajak para penegak hukum mempersiapkan diri, mengubah cara pandang penegakan hukum dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern.

    Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, menurut Menko Polhukam, Pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkrit melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah sekaligus tindak pidana korupsi.

    “Sejak awal regormasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara, kita disitu membentuk KPK, menbentuk Komisi Yudsial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk MK untuk mencegah korupsi peraturan perundang-undangannya,” tegasnya.

    Selain itu, Menko Mahfud menyatakan guna mencegah korupsi di lingkungan birokrasi, Pemerintah juga telah membuat aturan dengan menerapkan aplikasi digital dalam program e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

    “Sebagaimana diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistim peradilan pidana masa depan di Indonesia. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

    Menko Polhukam menambahkan, dalam pencegahan penggarongan uang negara, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hal itu ditujukan agar selaras dengan pembangunan hukum dan HAM guna mewujudkan penegakan hukum berkualitas dan  keterpaduan sistem peradilan pidana.

    “Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional,” jelasnya.

    Berita Terkait

    Wapres: Optimalkan Program Percepatan Penurunan Stunting!

    Wapres mengingatkan bahwa target tahun ini akan dapat dicapai apabila semua pihak lebih bersungguh-sungguh menjalankan program penurunan stu Selengkapnya

    Pemerintah Jadikan IPDN Kampus Pencetak Birokrat Berwawasan Digital

    IPDN memainkan peran vital sebagai pencetak birokrat berwawasan digital yang menguasai teknologi. Selengkapnya

    Bertemu Ulama Pati, Wapres Ingatkan Jaga Persatuan Umat Hadapi Tantangan Pemilu

    Wapres pun mengapresiasi sikap positif ulama dalam menghadapi pemilu, menekankan pentingnya persatuan tanpa terpecah belah. Selengkapnya

    Pemerintah akan Lakukan Pengetatan Impor Sejumlah Barang

    Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA