FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 12-2021

    1241

    Biaya Testing Covid-19 Tak Boleh Melebihi Batas Tarif Tertinggi

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan biaya testing Covid-19 tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah. Batas penetapan biaya tersebut dinilai penting untuk mendorong akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia.

    “Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (04/12/2021).

    Menkominfo menjelaskan penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Meskipun pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat diimbau tetap menyadari bahwa virus berbahaya ini masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada.

    "Pemerintah juga dipastikan terus mengupayakan strategi penanganan pandemi, guna mempertahankan momentum baik ini. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” jelasnya.

    Menurut Menteri Johnny, Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan Rapid Test – Polymer Chain Reaction (RT-PCR), melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

    Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, lanjut dia, adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

    “Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” tegasnya.

    Menkominfo menyatakan hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut, menurutnya merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

    “Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia juga akan semakin baik,” jelasnya.

     

    Berita Terkait

    Bahaya Vaksin Covid-19 pada Organ Jantung Manusia, Itu Disinformasi!

    Klaim yang menyebutkan bahaya Vaksin Covid-19 pada organ jantung manusia adalah tidak benar. Selengkapnya

    Tes Antigen Covid-19 Tidak Akurat? Itu Disinformasi!

    Ternyata Dr. Thiravat Hemachudha, Kepala Pusat Ilmu Kesehatan Penyakit Menular Universitas Chulalongkorn, mengatakan unggahan tersebut merup Selengkapnya

    Alat Tes Usap Covid-19 Kandung Lithium, Itu Disinformasi!

    Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) turut mengatakan tidak mungkin ada lithium dalam alat tes swab Covid-19. Selengkapnya

    Prediksi Pandemi Covid-19 Dari Novel, Awas Disinformasi!

    Hasil penelusuruan Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta virus yang digambarkan dalam kedua novel tersebut tidak sa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA