FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 03-2014

    54058

    Menkeu Batasi Jumlah Honor Yang Boleh Diterima Pejabat di Tim Pelaksana Kegiatan

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    Menkeu Batasi Jumlah Honor Yang Boleh Diterima Pejabat di Tim Pelaksana KegiatanJakarta - Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Presiden, serta untuk mengakomodir beberapa penyempurnaan satuan biaya yang ditetapkan sebelumnya, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri pada 17 Maret 2014 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013.

    Beberapa poin penting dari PMK ini adalah adanya ketetapan mengenai honorarium perangkat unit layanan pengadaan, dimana ketua mendapatkan honor Rp 1.000.000 per bulan, dan sekretaris/staf pendukung Rp 750.000 perbulan. Selain itu ditetapkan juga mengenai Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI di luar negeri dari 15.000 dollar AS per tahun hingga 100.368 dollar AS per tahun (Jenewa, Swiss).

    Honorarium

    Dalam PMK ini juga diatur mengenai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan. Disebutkan, dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu guna kelancara kegiatan.

    “Honorarium Bendahara Pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya,” bunyi  PMK ini.

    Adapun penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, kepadanya dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah yang dikelola, dengan besaran sesuai dengan pagu masing-masing DIPA. “Honorarium tersebut dibebankan kepada masing-masing DIPA,” penjelasan PMK ini.

    Sementara untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), yang mendapatkan honorarium sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.

    “Untuk KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP,” tegas PMK ini.

    Selain itu disebutkan, jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% dari pagu yang dikelola.

    Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

    Peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 17 Maret 2014 itu juga menegaskan, honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/ KPA.

    Menurut PMK ini, ketentuan pembentukan tim adalah: a. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b. Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya; c. Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; d. Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya; dan e. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

    Melalui PMK itu, Menteri Keuangan meminta Kementerian Negara/ Lembaga melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksanan sebagai berikut:

    a. Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembaga, pemberian honorarium ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan.

     2. Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan.

    3. Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.

    b. Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan honorarium huruf a.

    Untuk honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, menurut PMK ini, bisa diberikan kepada pegawai negeri/ non pegawai negeri yang diberikan tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan.

    “Sekretariat hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri, dengan jumlah paling banyak 7 (tujuh) orang,” bunyi PMK ini.

    (Humas Kemenkeu/ES)

    Berita Terkait

    Pemerintah Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

    Selengkapnya

    Presiden Ajak Umat Kristiani Perkuat Semangat Bersikap Moderat dalam Beragama

    Presiden mengatakan bahwa Indonesia harus terus memberikan contoh kepada dunia terkait keberagaman yang merupakan hukum alam yang tidak terh Selengkapnya

    PLTS Cirata, Presiden: Salah Satu yang Terbesar di Asia Tenggara

    Kepala Negara menjelaskan bahwa pembangunan PLTS tersebut merupakan hasil kerja sama antarkementerian bersama PLN, serta kolaborasi dengan p Selengkapnya

    Menkopolhukam Ingatkan Arti Penting Sila Ketiga di Tahun Politik

    Menko Mahfud meminta seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan di tahun politik demi mencegah potensi kerawanan dan gangguan Pemilu. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA