Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Siaran Pers No. 2/HM/KOMINFO/01/2022
Kamis, 6 Januari 2022
Tentang
Uji Publik RPM tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. RPM itu menjadi dasar untuk memperluas jangkauan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di seluruh wilayah Indonesia melalui pelatihan fungsional yang dapat dilakukan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan wewenang untuk menjadi Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional melalui Keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 583/K.1/PDP/09/2019 tentang Penetapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional.
Agar terdapat standar dalam penetapan akreditasi perlu disusun acuan dalam bentuk peraturan menteri yang mengatur pemberian akreditasi bagi lembaga penyelenggara pelatihan agar dapat menyelenggarakan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan akreditasi ini penting mengingat banyaknya ASN di seluruh Indonesia yang perlu dilatih di lembaga penyelenggara pelatihan yang terjamin mutu dan kualitasnya.
RPM Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional Bidang Komunikasi dan Informatika memuat pokok-pokok penting sebagai berikut:
Adapun untuk uji publik RPM tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. melalui website berlangsung selama 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan atau dari tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022 dengan mengirimkan melalui alamat email tu.set_balitbang@kominfo.go.id.
Naskah RPM dapat diunduh di sini dengan lampiran di sini.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya
Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya