FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 06-2014

    4310

    Penertiban Registrasi Pelanggan

    SIARAN PERS NO. 33/PIH/KOMINFO/6/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 2 Juni 2014).  Memperhatikan perkembangan situasi terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pelanggan prabayar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memandang perlu menyampaikan beberapa hal sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam PM 23 Tahun 2005 yang dimaksud sebagai berikut: Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.


    Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud Pasal 6 di atas, Ditjen PPI menemukan mekanisme registrasi pelanggan prabayar yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri. Pasal-pasal itu adalah sebagai berikut:

        1. Pasal 2 : Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.
          Di lapangan dijumpai beberapa indikasi yang nyata bahwa registrasi pelanggan dan aktivasi kartu perdana dengan data yang benar belum berjalan seperti yang diharapkan. Indikasi tersebut antara lain:
            1. Ribuan nomor pelanggan digunakan untuk SIM box yang merupakan perbuatan penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan telekomunikasi. Ribuan SIM-card dibuang setiap hari karena blokir anti-SIM-box dan ribuan pula SIM-card-baru diaktivasi untuk menggantikannya. Praktek ini melahirkan data jumlah pelanggan yang seolah tumbuh terus dan nilai ARPU (Average Revenue Per User) yang tidak valid.
            2. Di gerai-gerai penyedia kartu perdana banyak dijumpai SIM card yang sudah diaktivasi. Kartu ini lalu dibeli masyarakat dalam jumlah amat banyak untuk mengirim SMS polling ke beberapa acara TV atau untuk beragam pemakaian lainnya.
            3. Penyerahan SIM card tanpa meminta kartu identitas calon pelanggan sehingga dapat dipastikan penyelenggara telekomunikasi tidak memiliki data pelanggan yang terdapat pada kartu identitas tersebut.
          Dari beberapa indikasi faktual ini, dapat dipastikan bahwa ketentuan Pasal 2 tersebut di atas tidak terpenuhi.

        2. Pasal 4 ayat (1) : Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.
          Pasal 4 ayat (2) : Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:
              1. nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan;
              2. identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/ Surat Izin Mengemudi/ Pasport/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/ tanggal lahir dan alamat.
          Untuk dapat memiliki identitas pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), para penyelenggara telekomunikasi tentu harus meminta kartu identitas calon pelanggan. Sungguh tidak mungkin memiliki identitas pelanggan yang benar tanpa memeriksa kartu identitas asli pada saat registrasi calon pelanggan prabayar. Maka, tata cara registrasi pelanggan dengan cara entry data dilakukan oleh calon pelanggan merupakan tata cara yang tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 4 di atas. Oleh karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi prabayar layanan bergerak seluler dan jaringan tetap dengan mobilitas terbatas perlu memperbaiki tata cara registrasi para calon pelanggannya.

    Berdasarkan dua hal tersebut di atas, para penyelenggara telekomunikasi terkait diminta untuk segera melakukan upaya-upaya perbaikan mengingat registrasi yang longgar membuka peluang penggunaan nomor (SIM card) secara tidak bertanggung jawab bahkan digunakan untuk tindak kejahatan. Beberapa upaya teknis yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

      1. Membuat mekanisme registrasi yang mewajibkan entry data calon pelanggan dilakukan oleh penyedia SIM card kartu perdana, bukan oleh calon pelanggan. Entry data calon pelanggan dilakukan dengan mengacu pada kartu identitas asli milik calon pelanggan. Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi yang terkait perlu memberikan panduan yang mengikat kepada para mitra yang mendistribusikan SIM card.
      2. Membangun sistem pendataan distribusi SIM card sedemikian rupa sehingga dapat ditelusuri setiap SIM card sampai ke tangan pelanggan melalui mitra bisnis yang mana. Sistem informasi ini serupa dengan yang diterapkan pada rantai mitra bisnis yang mendistribusikan voucher isi ulang elektrik, dimana para penyelenggara telekomunikasi perlu memastikan agar tidak terjadi fraud dalam pengisian ulang deposit prabayar.

    Upaya-upaya sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan telekomunikasi. Di sisi lain, pelaksanaan perbaikan yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara jasa telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat/ pengguna kepada para penyelenggara telekomunikasi tersebut.

     

    ------------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024). 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 265/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tingkatkan Nilai Tambah, Menkominfo: Jadikan Indonesia Rantai Pasokan Global

    Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya

    Siaran Pers No. 264/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

    Menurut Menteri Budi Arie, Apple optimistis untuk berinvestasi di Indonesia karena melihat peluang yang besar, termasuk pembangunan IKN. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 263/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Presiden Perjuangkan Investasi Teknologi Global

    Menurutnya, Presiden menginginkan Indonesia menjadi bagian dari pemasok dan penyalur komponen teknologi dunia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Internalisasikan Filosofi Sunan Kalijaga

    Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA