FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 06-2014

    6147

    BPK RI Menyerahkan LHP Kepada 37 Kementerian/Lembaga

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    BPK RI Menyerahkan LHP Kepada 37 Kementerian/LembagaJakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2013 kepada 37 kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara III (AKN III) BPK RI. Dari 37 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) Tahun 2013 tersebut, 26 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan 9 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap 2 kementerian/lembaga.

    Banyaknya entitas yang memperoleh opini WTP, menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN III telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2010. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota III BPK RI, Agus Joko Pramono yang mendampingi Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri menyerahkan LHP kepada para menteri/pimpinan lembaga pada 37 kementerian/lembaga di Auditorium BPK RI, Jakarta, pada Jumat (20/6/2014).

    Dalam sambutannya, Anggota III BPK RI melaporkan bahwa, tahun ini ada 5 entitas yang mendapatkan opini turun dari tahun sebelumnya. “Bahkan, 2 entitas mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Setelah dua tahun (2011 dan 2012) tidak ada yang mendapatkan opini disclaimer,” papar Anggota III BPK RI. Kementerian/lembaga yang memperoleh opini disclaimer adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Informasi Geopasial.

    Anggota III BPK RI menegaskan, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program. Namun, BPK RI harus mengungkapkan dalam laporan pemeriksaan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh terhadap opini maupun tidak.

    Wakil Ketua BPK RI menambahkan, pemeriksaan laporan keuangan menekankan bagaimana menggunakan uang, mengelola aset, mencatat pengeluaran, penerimaan, kekayaan, dan kewajiban. “Pemeriksaan laporan keuangan itu bukan memeriksa kinerja kementerian/lembaga dalam pencapaian tujuan, tetapi kinerja dalam pengelolaan sumber daya,” tegas Wakil Ketua BPK RI.

    Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sudah menjadi komitmen pemerintah. Oleh karena itu, Wakil Ketua BPK RI berharap, kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP untuk segera membuat action plan, mendiagnosis masalah, agar dapat memperbaiki laporan keuangannya.

    Berita Terkait

    Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan

    Pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama. Selengkapnya

    Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 18 Tokoh

    Secara resmi, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada 18 penerima melalui Keputusan Presiden RI tertanggal 7 Agustu Selengkapnya

    Pemerintah Pertahankan Daya Saing Industri Nasional

    Proyeksi perkembangan industri tekstil dan pakaian jadi akan semakin positif ke depannya, sebab permintaannya akan terus meningkat seiring h Selengkapnya

    Percepat Penerapan Layanan Digital Terpadu, Pemerintah Perkuat Sinergi

    Upaya Kementerian PANRB dalam mengakselerasi penerapan SPBE pun mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA