Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
(Jakarta, 6 Agustus 2014). Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tetang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz. Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan terkait RPM tersebut via email dodopostel@yahoo.compada tanggal 6 Agustus 2014 s.d. 20 Agusuts 2014.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio perlu ditetapkan karena merupakan bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, juga meruipakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Selain itu, peraturan tersebut juga dimaksud untuk mengatur penggunaan pita frekuensi radio 350 – 438 MHz yang sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Adapun ketentuan-ketentuan yang diatur dalam RPM Kominfo tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz antara lain mencakup:
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya
Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya
Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya