FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 08-2014

    5575

    Tentang Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dalam Permohonan Perijinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika

    SIARAN PERS NO.47/PIH/KOMINFO/8/2014
    Kategori Siaran Pers

    Tentang Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dalam Permohonan Perijinan Di Kementerian Komunikasi dan Informatika(Jakarta, 11 Agustus 2014) - Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 30 Juni 2014 telah menanda-tangani Surat Edaran Tentang Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dalam Permohonan Perijinan Di Kementerian Komunikasi dan Informatika.Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014, dimana dibutuhkan data NPWP Orang Pribadi/Badan Usaha bagi pemohon perijinan. Beberapa hal penting yang disebutkan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Umum. Berdasarkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan keuangan Negara, khususnya dalam penerimaan dari sektor pajak perlu dikelola dengan baik. Salah satu upaya dalam transparansi dana kuntabilitas tersebut melalui data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik pribadi maupun badan hukum sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013, maka dibutuhkan NPWP dalam permohonan perijinan di Kementerian Kominfo.
    2. Maksud dan Tujuan. Maksud dan tujuan disusunnya Surat Edaran tersebut agar dapat dicapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara dari sektor pajak melalui pencantuman NPWP dalam permohonan perijinan di Kementerian Kominfo.
    3. Ruang Lingkup. Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17  Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, dan Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013, kami mohon Saudara Pemohon Perijinan di Kementerian Kominfo untuk:
      1. Menuliskan nama dan alamat untuk orang pribadi atau badan hukum; dan
      2. Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam berkas permohonan.
    4. Dasar. Surat Edaran ini dibuat dengan memperhatikan: UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

    ---
    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA