FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 02-2015

    12321

    Televisi Komunitas, Begini Syarat Mendirikannya

    Kategori Sorotan Media | brs

    Televisi Komunitas, Begini Syarat MendirikannyaTEMPO.CO , Jakarta -- Munculnya televisi komunitas, yakni televisi yang digagas oleh lingkungan atau kelompok tertentu menjadi sarana tontonan alternatif dari dan untuk masyarakat lokal di sebuah daerah. 

    Media alternatif satu ini menurut Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, harus didirikan komunitas berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan. "Didirikan dengan persetujuan 51 persen atau paling sedikit 250 orang," kata Ismail pada Tempo, Selasa 24 Februari 2015.

    Ada sejumlah peraturan dan batasan yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap izin mengudaranya televisi semacam ini selain soal izin pendirian. Ismail melanjutkan, radius siaran pun dibatasi hanya 2,5 kilometer dengan daya pancar maksimal 50 watt. 

    Selain itu, stasiun televisi tersebut harus menggunakan kanal frekuensi berdasarkan kajian teknis yang tidak mengganggu televisi swasta lokal atau pun nasional. Sedangkan untuk urusan proses perizinan tidak jauh berbeda dengan bagaimana pihak swasta mengajukan izin melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat. 

    Hingga saat ini menurut Ismail telah ada 13 stasiun televisi komunitas yang telah mengantongi izin siar resmi. Keberadaan televisi komunitas semacam ini harapan Kominfo bisa membantu dalam menyebarkan informasi yang mendidik dan mencerahkan, serta memberdayakan komunitasnya.

    Sebagai contoh, di Kecamatan Cilimus, Kuningan, telah mengudara televisi komunitas bernama Bandorasa Wetan Televisi (BWTV). Televisi ini resmi mengudara pada 31 Januari 2015 di kanal 62 UHF.Tayangan BWTV menyiarkan kegiatan-kegiatan warga mulai dari kegiatan anak-anak berlomba di sekolah, aktivitas keagamaan, dan juga pembuatan video klip karya pribadi. Aktivitas rutin warga seperti gotong-royong pun tak luput dari sorotan kamera. Semua hal itu diliput rata-rata berdasarkan permintaan warga. Televisi lokal ini mengudara dengan radius 1,5 kilometer dan ditayangkan dari pukul 16.00-20.00 WIB setiap harinya.

    AISHA SHAIDRA

    Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/02/25/173645125/Televisi-Komunitas-Begini-Syarat-Mendirikannya

    Berita Terkait

    Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televis Selengkapnya

    Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

    KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

    Kemkominfo Berterima Kasih kepada Media

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengapresiasi peran media di tengah pandemi Covid-19. Berbagai informasi dan produk jurn Selengkapnya

    Kominfo Gandeng Komunitas Masyarakat untuk Deradikalisasi

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Niken Widiastuti mengatakan Kominfo telah bekerjasama dengan berbagai k Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA