Kominfo Sediakan Situs Pusat Data UMKM Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat sebuah layanan digital yang menindak lanjuti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indones Selengkapnya
VIVA.co.id - 19 situs Islam, yang kemarin sempat diblokir, mengklaim sebagai produk jurnalistik. Meski kebanyakan berisi kumpulan berita, Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) menganggap situs-situs tersebut bukan produk jurnalistik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua FPSIBN, Agus Barnas. Dia menilai, 19 situs Islam tersebut, bukanlah produk jurnalistik, seperti media online kebanyakan. Meski situs-situs tersebut menyajikan pemberitaan.
"Kami sudah tanyakan kepada Dewan Pers. Menurut mereka, 19 situs Islam ini tidak terdaftar di sana. Jadi, ini bukan produk jurnalistik," jelas dia di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis 9 April 2015.
Untuk itu, Agus menyarankan kepada 12 situs Islam yang telah dinormalisasi itu untuk segera mendaftar ke Dewan Pers. Sebab, dalam putusannya, situs-situs Islam ini masih dalam pengawasan Forum PSIBN meski telah dinormalisasi.
"Nanti akan disesuaikan dengan kriteria Forum. Apakah, sudah memenuhinya apa belum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum PSIBN memutuskan untuk membuka pemblokiran ke-12 situs Islam. Sebab, menurut mereka, para perwakilan situs tersebut memiliki itikad baik untuk menyampaikan keberatan dan protes atas pemblokiran.
Situs-situs yang dimaksud, yaitu arrahmah.com, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, eramuslim.com, dan an-najah.net.
Saat ini, Forum PSIBN memberikan kesempatan kepada tujuh situs Islam untuk mengajukkan pemohonan normalisasi. Ketujuh situs yang dimaksud adalah ghur4ba.blogspot.com, thoriquna.com, kafilahmujahid.com, lasdipo.com, muqawarmah.com, daulahislam.com, dan dakwahmedia.com.
"Pemblokiran tujuh situs itu masih berlanjut, karena kita tidak bisa berkomunikasi dengan pemilik situs. Dari mereka juga tidak ada yang menghubungi Kominfo," ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu.
Seperti diketahui, pemblokiran ke-19 situs Islam ini dilakukan oleh para penyelenggara jasa internet (ISP) atas intruksi Kominfo, setelah menerima surat rekomendasi pemblokiran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (asp)
Sumber: http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/611887-forum-psibn-minta-situs-islam-daftar-ke-dewan-pers
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat sebuah layanan digital yang menindak lanjuti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indones Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan Palapa Ring Tengah pada akhir 2018. Uji coba pun telah dijalankan sejak Selengkapnya
Tangerang Selatan - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menggelar program pendidikan sumber daya manusia (SDM) mumpuni Selengkapnya
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup grup Facebook pria Selengkapnya