Gempabumi Magnitudo 9,8 Guncang Labuan Bajo? Itu Hoaks!
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo – Dalam jejaring media sosial beredar informasi yang menjadi perbincangan warganet. Konon, informasi itu berisi cara menyalurkan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024.
“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Komisioner Idham menjelaskan setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa dan menunjukkan formulir Model C Pemberitahuan (undangan memilih) dan juga KTP elektronik ke petugas KPPS.
Berikut laporan hoaks, disinformasi dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (09/02/2024):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya