Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyiapkan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan registrasi IMEI telepon selular (Ponsel) ini direncanakan diberlakukan pada 2017 mendatang.
Menurut Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Bambang Suseno, aturan ini untuk menekan beredarnya ponsel illegal dan juga akan menekan beredarnya perdagangan ponsel curian.
Jadi, kalau ada ponsel hilang, tinggal lapor. Nanti ponsel hilang, akan dideteksi IMEI-nya dan diblokir. Jadi ponselnya sudah nggak berfungsi lagi, kata Bambang di Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Bambang, nantinya, aturan ini juga menjamin tidak akan ada nomor IMEI ganda pada suatu perangkat. "Double IMEI sudah nggak akan ada di perangkat 4G, sebab itu sudah langsung dari global sana. Hal ini menjawab kekhawatiran, IME ganda yang saat ini banyak ditemui di pasaran," ujarnya. Bambang menambahkan, dampak dari aturan tersebut, pengguna yang membeli ponsel pintar dari luar negeri dan perangkat tersebut yang IMEI-nya tak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak bisa digunakan di Tanah Air. "Nantinya nomor IMEI akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," imbuhnya. Bambang meyakini, aturan tersebut di sisi lain juga mendorong industri ponsel dan perangkat mobile di dalam negeri makin berkembang.
Jika nanti aturan resgistrasi IMEI itu sudah diberlakukan, jangan berharap lagi akan ada produk impor ponsel ilegal alias black market, pungkas Bambang (Aak).
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya
MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya