FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 09-2015

    35655

    Begini Cara Kominfo Blokir Situs Terlarang

    Kategori Sorotan Media | Indah Rahmayani

    TEMPO.CO , Jakarta: -Kementerian Komunikasi dan Informatika punya dua cara dalam memblokir situs-situs terlarang. "Kita memblokir dengan dua cara. Pertama menunggu pelaporan dan kedua bisa dari sistem. Yang sudah pasti berkaitan dengan pornografi kita memakai nawala." kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara saat ditemui Tempo Rabu Sore 16 September 2015

    DNS Nawala adalah layanan gratis berupa filtering/penyaringan DNS yang bebas biaya dan dapat digunakan oleh semua pengguna internet. Layanan ini memfilter atau menyaring konten negatif berupa konten porno, kekerasan atau kejahatan internet.

    Dengan nawala, Kominfo akan mem-black list situs-situs porno. Untuk situs terlarang lainnya, menurut Rudi, Kominfo akan memblokir bila ada laporan. Seperti situs penjualan tiket palsu konser Bon Jovi.

    Rudi sudah meneken pembentukan tim panel khusus untuk menyaring masalah pemblokiran konten negatif di internet. Panel itu disebut sebagai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN), diatur dalam Keputuan Menteri Nomor 90 Tahun 2015.

    Pembentukan forum untuk sebagai penyempurnaan tata kelola penanganan situs bermuatan negatif. Seperti pornografi, terorisme, SARA, kebencian, penipuan, perjudian, obat dan makanan, sampai hak kekayaan intelektual.

    Sebelumnya Kominfo langsung memblokir situs dan konten ponografi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014. Setelah Forum ini dibentuk Kominfo tak akan memblokir situs negatif berdasar laporan atau permintaan kementerian atau lembaga saja.

    Mnurut Rudi, permintaan atau laporan itu akan dibahas dulu oleh Panel Penilai yang akan memverifikasi dan merekomendasikan keputusan kepada tim pengarah. "kita tidak bisa langsung memblokir sebuah situs. Kita tunggu dulu, sampai aslinya keluar siapa yang ada di belakang situs tersebut. Baru kita blokir," ucapnya.

    ARIEF HIDAYAT

    Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/17/063701319/begini-cara-kominfo-blokir-situs-terlarang

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Optimalkan Ekonomi Maritim, Kominfo Dorong Perluasan Jaringan Internet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus mengembangkan jaringan internet di seluruh wilayah desa untuk mengoptimalka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA