FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 10-2015

    3687

    Setahun Pemerintahan Jokowi-JK Percepat Penyaluran Dana Desa

    Kategori Rilis Media GPR | risk001

    Jakarta, 20 Oktober 2015 – Dana Desa merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan dalam setahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Guna memuluskan program pro rakyat ini, dilakukan penyederhanaan peraturan yang menghambat penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

     

    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah merekrut 26.000 tenaga pendamping untuk membantu pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Rekrutmen terdiri dari 21.000 pendamping lokal desa (PDL) yang ditempatkan di desa, 4.000 pendamping desa di kecamatan, dan 930 tenaga ahli di kabupaten/kota.

     

    Kebutuhan tenaga pendamping pada 2015 secara nasional berjumlah 44.321. Secara bergelombang, para tenaga pendamping sudah aktif mulai Oktober 2015. Tenaga pendamping memiliki keahlian di bidang infrastruktur, keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan badan usaha milik desa.

     

    Sebelumnya, hingga semester I 2015, Dana Desa sebesar Rp20,77 triliun sudah terealisasi 80 persen atau 16,61 triliun. Namun, mencermati penyalurannya ke pemerintah kabupaten/kota atau desa yang baru mencapai 37,85 persen atau Rp7,8 triliun, pemerintah mengambil langkah dalam Paket Kebijakan Ekonomi September I dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa.

     

    Berikutnya, telah dilaksanakan koordinasi dan konsolidasi kabupaten/kota seluruh Indonesia tentang kebijakan SKB Tiga Menteri mengenai Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan infrastruktur fisik dan/atau pengembangan ekonomi desa yang berorientasi padat karya dan mengutamakan penggunaan sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

     

    Sedangkan rekrutmen tenaga pendamping merupakan bagian dari pengawalan penggunaan Dana Desa. Pemerintah menyediakan tenaga pendamping profesional dan peningkatan kapasitas mereka untuk bekerja melakukan fasilitasi percepatan pencairan Dana Desa dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.  Kebutuhan tenaga pendamping pada 2015 secara nasional, yang mencapai 44.321 orang, secara tidak langsung mendorong penyerapan tenaga kerja. (Tim PKP-Kemenkominfo)

     

    Info  lebih lanjut : Sekretarian Bakohumas Telp (021) 3841972 email : pikppusat@mail.kominfo.go.id atau bakohumas@mail.kominfo.go.id Twitter @bakohumas dan @GPRIndonesia

    Berita Terkait

    ASEAN-Kanada Jajaki Kemitraan Strategis Perdagangan dan Energi Bersih

    Ketua ASEAN-BAC Arsjad Rasjid, Rabu (6/9/2023) menyampaikan bahwa pertemuan meja bundar itu diadakan dengan tujuan membina kemitraan sektor Selengkapnya

    Sinergi Pemerintah-Swasta Perkuat Integrasi Ekonomi ASEAN

    Indonesia selaku Ketua ASEAN-BAC 2023, akan mengusung sejumlah prioritas, di antaranya adalah transformasi digital, pembangunan berkelanjuta Selengkapnya

    Pemerintah Menanggung Biaya Pengobatan Korban Teror Bom

    Menyikapi peristiwa teror yang terjadi di Jalan Thamrin, Jakarta, Presiden Joko Widodo telah melakukan langkah yang dianggap perlu untuk mem Selengkapnya

    Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi VIII

    Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi VIII, Senin (21/12) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Paket kebijakan kali ini meliput Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA