Berantas Pembajakan Sampai Akarnya
Pelanggaran atas hak cipta telah merugikan dan menghilangkan potensi pembajakan hingga Rp6 Triliun setiap tahunnya. Selain itu kebiasaan ini juga menutup kemungkinan bagi insan kreatif untuk bisa memberdayakan dirinya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi sekaligus mengurangi angka pengangguran. Ini semakin marak terjadi terutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memungkinkan terjadinya pertukaran data secara cepat antara satu pengguna dengan pengguna internet lainnya.
Sementara Undang-Undang No 28 Tahun 2014 telah mengamanatkan adanya upaya untuk menghormati hak cipta, sehingga memungkinkan insan kreatif hidup dari karyanya serta membangun iklim yang positif bagi industri kreatif. Di sisi lain, undang-undang ini juga memberikan ancaman bagi pelanggarnya berupa pidana sepuluh tahun dan/atau denda Rp4 Miliar.
“…Sekarang tidak mau biasa-biasa saja. Harus dilakukan tindakan yang terus-menerus untuk bisa memberantas pembajakan sampai ke akar-akarnya,“ Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Sumber: bisnis.com http://lifestyle.bisnis.com/read/20150518/225/434244/pembajakan-hak-cipta-badan-ekonomi-kreatif-siapkan-mekanisme-pelaporan-ke-polisi