FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 12-2015

    12601

    Pemblokiran Situs Judi dan Pornografi

    SIARAN PERS NO.101/PIH/KOMINFO/12/2015
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 31 Desember 2015 – Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo. Selama tahun 2015 Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran 5269 situs internet bermuatan negatif. Disamping itu pemblokiran juga dilakukan terhadap 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.

    Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC), diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube. Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook, dan 78 Konten Youtube.

    Berikut adalah perkembangan penanganan situs Internet bermuatan negatif :

    Kategori

    Penambahan 2014

    JumlahSitus

    sd. akhir 2014

    Penambahan 2015

    Jumlahsitus sd. akhir 2015

    Pornografi

    2.784

    749.717

    3.780

    753.497

    SARA

    15

    15

    8

    23

    Penipuan / DagangIlegal

    38

    38

    414

    452

    Narkoba

    -

    -

    5

    5

    Perjudian

    76

    76

    1.088

    1.164

    Radikalisme

    -

    -

    37

    37

    Kekerasan / Violence

    -

    -

    -

    -

    Kekerasan / PornografiAnak

    -

    -

    3

    3

    Keamanan Internet

    -

    -

    1

    1

    Pelanggaran HKI

    -

    -

    48

    48

    Lain-Lain

    670

    11.390

    22

    11.412

    Normalisasi

    111

    111

    137

    248

    Jumlah

    3.472

    761.125

    5.269

    766.394

     

    Dari data yang disajikan di atas, konten pornografi menjadi ancaman besar bagi masyarakat khususnya anak dan remaja kita karena dari 766.394 konten negative yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi.  Diharapkan kiranya peran orang tua menjadi sangat penting untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet.

    Mekanisme pemblokiran konten negative telah ditata sedemikian rupa dengan membentuk 4 Panel yang terdiri dari , pertama Bidang Pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, Kedua , BidangTerroris dan Sara, ketiga bidang Investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta narkoba dan keempat Bidang Panel Hak kekayaan Intelektual. Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan.

    Kedepannya diharapkan masyarakat dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya.

    ***

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA