FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 02-2016

    33788

    Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

    Kategori Layanan Kominfo | brs

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

    Dasar hukum:

    • Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
    • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara SIstem Elektronik. 

    Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi dilaksanakan secara online melalui portal 

    https://pste.kominfo.go.id 

    Pendaftaran Tidak dipungut Biaya 

    Kontak Kami:

     pste@mail.kominfo.go.id

     021 – 34830963

     Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ruang PSTE - Gedung Utama lt. 2, Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat 10110

    Berita Terkait

    Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing)

    Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan Selengkapnya

    Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

    Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (e-Penyiaran) adalah merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Perizinan Pe Selengkapnya

    Pengadaan Elektronik (SePP)

    Untuk melakukan pembelian atau pemesanan barang, anda akan lebih mudah mendapatkan Penyedia Barang/Jasa, karena e-Pengadaan memiliki daftar Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA