FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 02-2016

    15783

    Program Prioritas Tata Kelola Internet

    Kategori Tata Kelola Internet | brs

    Jumlah pengguna internet aktif di Indonesia yang mencapai 73 juta pengguna dimana 7%-nya melakukan transaksi jual-beli melalui internet. Hal ini mendorong terciptanya e-commerce  yang makin diminati oleh masyarakat Indonesia.  E-commerce merupakan proses membeli dan menjual produk  secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer dan internet sebagai perantara transaksi bisnis. Pada tahun 2014, nilai transaksi e-commerce mencapai $12 Miliar atau Rp 150 Triliun. Pemerintah menetapkan target untuk transaksi sampai dengan tahun 2016 mencapai $24 Miliar atau  Rp 300 Triliun.

    Bertambahnya pengguna Internet, termasuk makin besarnya jumlah penggunaan teknologi ini dalam kehidupan sehari-hari, telah melahirkan berbagai dampak sosial, ekonomi dan politik.  Pemerintah harus hadir dalam penanganan konten ilegal.  Konten pornografi, judi, kekerasan, SARA, malware dan konten ilegal lainnya telah memicu banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kerusuhan antar suku atau agama, meningkatnya kejahatan, serta pengaruh buruk bagi masyarakat terutama anak-anak.

    E-Government (electronic government) adalah suatu pemanfaatan teknologi informasi, baik internet maupun non-internet, untuk menyediakan pelayanan yang lebih nyaman dan efisien terhadap warga dan organisasi atas informasi dan pelayanan pemerintah yang berbasis internet, seperti portal, website, email, blog, dan lain-lain.

    Keamanan informasi merupakan isu yang penting mengingat pada tahun 2014 terdapat 48,4 juta serangan di dunia maya dan situs yang paling banyak diserang adalah situs yang memiliki domain go.id.

     

    Program Kerja

    1. Meningkatkan Keamanan Informasi dan Optimalisasi Tata Kelola Internet
      • Menyiapkan rujukan standardisasi security untuk sektor 
strategis 

      • Menerapkan Sertifikasi sistem elektronik strategis 

      • Pembentukan Panel untuk penanganan situs bermuatan 
negatif 

      • Pemberian tanda daftar sistem penyelenggaraan elektronik 

      • Penyusunan dan pengesahan Permen Penyelenggara 
Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Permen Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) 

    2. Mendorong Pertumbuhan e-Commerce
      • Merumuskan Roadmap e-Commerce Nasional untuk 5 – 10 
tahun ke depan
      • Melakukan pengumpulan data proliferasi e-commerce.
      • Mendorong pengembangan dan peningkatan jumlah start up company
    3. Menerapkan DNS dalam Rangka Mengurangi Konten Ilegal
      • Menetapkan Permen tentang DNS Nasional (Tersedianya 
DNS Nasional). 

      • Diharapkan 4 penyelenggara jaringan telekomunikasi sudah 
menerapkan DNS Nasional pada Q4 2015. 

      • Implementasi DNS Nasional secara menyeluruh. 

    4. Mengintegrasikan Layanan e-Government
      • Menyusun masterplan dan memastikan penetapan perpres 
e-government sebagai dasar penerapan layanan e- 
government. 

      • Mendorong tercapainya index PeGI Nasional 3,4 

      • Integrasi database dan layanan e-government di instansi 
pemerintah 


    Berita Terkait

    SOROTAN MEDIA