FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 04-2016

    3629

    Peringati Harkonas 2016, Pemerintah Ajak Konsumen Aktif Perjuangkan Haknya

    Kategori Artikel GPR | marroli

    Jakarta, 26 April 2016 – Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan A. Djalil mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Seruan ini disampaikan pada perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta, hari ini (26/4).

    “Konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu. Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengonsumsi hanya sesuai kebutuhan. Selain itu, sudah saatnya kita memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi,” ujar Mendag Tom.

    Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100. Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.

    Mendag Tom menjelaskan, dengan nilai IKK 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya. Akibatnya, konsumen Indonesia menjadi sangat rentan untuk dieksploitasi. Untuk itulah, pemerintah mengajak seluruh konsumen Indonesia agar menjadi konsumen yang kritis dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

    Salah satu fakta konsumen Indonesia belum mampu memperjuangkan haknya dapat dilihat dari perilaku konsumen dalam mengadu ketika terjadi masalah. Dari 1 juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduan konsumen hanya sebesar 4,1. Sementara di Korea Selatan, jumlah pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk sudah mencapai 64 pengaduan. Hal ini menunjukkan konsumen Korea Selatan tidak ragu untuk melakukan pengaduan.

    Apabila ditelusuri lebih jauh lagi, rendahnya perilaku pengaduan konsumen disebabkan kurangnya pengetahuan konsumen terhadap institusi perlindungan konsumen yang ada. Dari survei lain yang dilakukan Kemendag, diketahui hanya 22,2% masyarakat Indonesia yang mengetahui institusi perlindungan konsumen, termasuk mengetahui fungsi dan peranannya. Sebanyak 38,6% masyarakat Indonesia hanya kenal terhadap institusi perlindungan konsumen, tetapi tidak tahu fungsi dan peranan institusi tersebut. Bahkan, sebanyak 39,2% masyarakat Indonesia tidak mengetahui sama sekali mengenai institusi perlindungan konsumen. Terkait hal tersebut, Mendag Tom menegaskan bahwa institusi perlindungan konsumen masih perlu diperkuat agar lebih dikenal dan dapat memberi manfaat yang nyata bagi konsumen Indonesia.

    Mendag Tom menyatakan pelaku usaha juga wajib memiliki tata nilai perlindungan konsumen. Dengan tren pasar ke depan yang semakin terbuka, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) produk yang dikonsumsi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan para pelaku ekonomi. Semakin konsumen merasa yakin dan terlindungi, maka semakin tinggi pula penggunaan produk dalam negerinya. Pada akhirnya, pelaku usaha dalam negeri justru akan semakin diuntungkan.

    “Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan perekonomian yang kuat melalui keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” lanjut Tom.

    Mendag Tom menegaskan, seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa adalah konsumen. Hal ini berarti konsumen merupakan kelompok ekonomi terbesar. Konsumen juga memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Selama lima tahun terakhir, kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap PDB Indonesia telah mencapai rata-rata 55,4%. Bahkan pada saat krisis ekonomi dunia di tahun 1997-1998, konsumsi kelompok menengah menjadi kunci penyelamat Indonesia dari kelesuan ekonomi yang mendalam.

    “Potensi konsumen harus mampu dioptimalkan untuk dapat mengambil peran aktif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi demi kepentingan nasional. Pemerintah dan pelaku usaha harus bersinergi membangun pasar dalam negeri yang kuat,” tegas Tom.

     

    Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

    Di samping itu, peringatan Hari Konsumen Nasional tahun ini juga dijadikan momentum penting untuk mencanangkan langkah-langkah konkret Pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.

    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen untuk lima tahun ke depan. Cakupannya meliputi tiga pilar utama, yakni peningkatan efektivitas peran pemerintah, peningkatan pemberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Salah satu target utama penguatan perlindungan konsumen dalam lima tahun ke depan adalah meningkatkan IKK Indonesia, dari 34,17 menjadi 50,0.

    “Arah kebijakan Perlindungan Konsumen Nasional untuk lima tahun ke depan adalah memperkuat pondasi perlindungan konsumen dan mempercepat pelaksanaan upaya perlindungan konsumen di sektor strategis. Ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menciptakan pasar yang lebih berkeadilan,” tegas Menteri Sofyan.

    Selanjutnya, Kemendag akan mengkoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Perlindungan Konsumen dengan mengacu pada Strategi Nasional Perlindungan Konsumen tersebut. Kedua dokumen ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan dijadwalkan selesai paling lambat akhir tahun ini.

    Upaya penguatan perlindungan konsumen dalam lima tahun ke depan akan diprioritaskan pada sembilan sektor strategis, yaitu obat, makanan, dan minuman; jasa keuangan; jasa pelayanan publik; perumahan/properti; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; jasa telekomunikasi; barang-barang konsumsi tahan lama; serta e-commerce.

    Pemerintah akan segera menetapkan landasan hukum Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksinya, menurut rencana dalam bentuk Peraturan Presiden. Untuk itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas dan Menteri Perdagangan untuk segera menindaklanjuti.

    Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak, pemerintah mengharapkan pelaksanaan perlindungan konsumen Indonesia akan meningkat signifikan, sehingga dapat mewujudkan cita-cita perekonomian Indonesia yang berdaya saing dan berkeadilan.

    ** Tim PIKP Kemkominfo, Kemendag, dan Bappenas

    Berita Terkait

    Terbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Bangun Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

    Selengkapnya

    Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, BKKBN Sasar 1,5 Juta Akseptor Melalui Kolaborasi Pelayanan KB Nusantara

    Selengkapnya

    Pemerintah Pastikan Logistik dan Akomodasi Penunjang KTT G20 Aman

    Selengkapnya

    Peringati Hari Maritim Nasional 2022, Menko Luhut Optimis Indonesia Bisa Menjadi Pusat Peradaban Maritim Dunia

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA