FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 06-2016

    13874

    Uji Coba Siaran TV Digital Terestrial

    SIARAN PERS NO.42/HM/KOMINFO/06/2016
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 9 Juni 2016 - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran. Konsideran regulasi tersebut adalah dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika dan penyiaran. Beberapa jenis teknologi yang berkembang dan perlu dilakukan ujicoba diantaranya open BTS, Google Loon, PPDR (public Protection and Disaster Relief), 5G, TV digital  metode  SFN (single frequency network) dan MFN (multi frequency network).

    Pada Pasal 4 PM 5/2016 disebutkan bahwa Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Oleh karena itu telah disiapkan turunan regulasi tersebut dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri tentang Uji Coba Siaran Televisi Digital Terestrial yang telah final dan akan ditetapkan bersamaan dengan  Memorandum of Understanding (MoU) antara LPP TVRI dengan Penyedia Konten digital pada tanggal 9 Juni 2016 di Kementerian Kominfo.

    Uji coba siaran TV digital dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo dengan melibatkan para pemangku kepentingan yaitu KPI, LPP TVRI, penyedia konten dan industri perangkat. Uji coba siaran televisi digital terrestrial bersifat non komersial dan dengan masa laku uji coba selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Dimana wilayah layanan yang dapat dilakukan uji coba (bahwa telah terbangun infrastruktur multipleksing TVRI) adalah sebanyak 20 lokasi

    Tujuan uji coba siaran TV digital ini adalah dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis meliputi kinerja perangkat dan sistem penyiaran multipleksing; perencanaan dan konfigurasi jaringan SFN, MFN, dan/atau gabungan SFN dan MFN; sinkronisasi antar pemancar pada metode SFN; fitur layanan lainnya antara lain layanan data, penerimaan bergerak (mobile), informasi cuaca, informasi keuangan, kondisi lalu lintas terkini, dan informasi peringatan dini bencana; model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital; model regulasi dan kelembagaan; sosialisasi dan kesiapan para pemangku kepentingan; dan mekanisme penyediaan serta distribusi set top box.

    Sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio tidak berlaku/dikenakan untuk keperluan penelitan yang dilakukan oleh lembaga/instansi pemerintah. Dalam hal ini uji coba siaran TV digital dilakukan dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis.

    Dalam MoU yang akan ditandatangi tanggal 9 Juni 2016, terdapat 36 badan hukum sebagai penyedia konten yang akan mengikuti uji coba siaran TV digital dan bekerjasama dengan TVRI.Rincian lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban para pihak (TVRI sebagai pihak penyelenggara multipleksing dan pihak penyedia konten siaran), serta biaya-biaya yang timbul akibat uji coba ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.

    Berikut nama 36 penyedia konten yang akan mengikuti Uji Coba Siaran TV Digital:

    1.       PT. Nusantara Media Mandiri

    2.       PT. Nusantara Media Mandiri Parahiyangan

    3.       PT. Nusantara Media Mandiri Tapanuli

    4.       PT. Nusantara Media Mandiri Batam

    5.       PT. Nusantara Media Mandiri Yogyakarta

    6.       PT. Inspira Televisi Indonesia

    7.       PT. Inspira Media Televisi

    8.       PT. Inspira Medan Mulia

    9.       PT. Inspira Multi Talenta

    10.   PT. Badar Televisi Media Persada

    11.   PT. Televisi Mutiara Elok Digital

    12.   PT. Media Kreatif Sumedang

    13.   PT. Bandung Persada Tivi Digital

    14.   PT. TVMu Surya Utama

    15.   PT. Indonesia Visual Televisi Serang

    16.   PT. Kemuning Televisi

    17.   PT. Eka Televisi Bandung

    18.   PT. Reka Indah Media

     

    19.PT. Media Inti Televisi Nusantara

    20.PT. Merah Putih Satu Visi

    21.PT.Detik TV Indonesia

    22.PT. Duta Anugerah Indah

    23.PT. Daya Angkasa Andalas Indah

    24.PT. Net Mediatama Televisi

    25.PT. Cipta Megaswara Televisi

    26.PT Oxcy Media Televisi

    27.PT. Industri Televisi Semarang

    28.PT. Reksa Birama Media

    29.PT. Pasundan Utama Televisi

    30.PT. Mediantara Televisi Bali

    31.PT. Makassar Lintasvisual Cemerlang

    32.PT. Borneo Television

    33.PT. Kompas TV Media Informasi

    34.PT. Pratama Cipta Digital

    35.PT. Gramedia Media Nusantara

    36.PT. Digital Inspirasi Indonesia

     

    ***

     

    Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail: ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 0811-1152-727, Tel/Fax: 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 277/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Perang Lawan Judi Online, Menkominfo: Selamatkan Rakyat!

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen dalam memerangi praktik judi online agar ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA