FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 07-2016

    4969

    Biro Humas Gelar Simulasi Pelayanan Informasi

    Kategori Berita Kominfo | doni003

    Yogyakarta, Kominfo - Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo menyelenggarakan Simulasi Pelayanan PPID Kementerian untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian di Multi Media Training Centre (MMTC) Yogyakarta, Selasa (19/07/2016).

    "Simulasi dilakukan agar melihat langsung  Pelayanan  Informasi yang telah dilakukan serta bisa mendapatkan informasi mengenai permasalahan pengelolaan informasi di UPT," jelas Kepala Sub Bagian Media Online Bagian Pelayanan Informasi Biro Hubungan Masyarakat Nuzulina Qadarsih.

    Kota Yogyakarta menjadi tempat pertama pelaksanaan Simulasi Pelayanan PPID. Peserta simulasi Pelayanan Informasi terkait PPID diikuti simpul PPID yang berada di daerah yakni UPT Wilayah Yogyakarta antara lain MMTC, Balmon Kelas IIdan BP2KI.

    Menurut Nuzulina, PPID hanya ada di Biro Humas Kementerian Kominfo sehingga diperlukan penguatan layanan informasi di tingkat UPT yang disebut simpul.  "Dalam pelayanan informasi di simpul tersebut dilakukan dengan tatap muka langsung dan mengunjungi langsung UPT tersebut agar melihat langsung  pelayananinformasi yang telah dilakukan serta bisa mendapatkan informasi mengenai permasalahan pengelolaan informasi di UPT,” papar Kasubbag MediaOnline.

    Nuzulina Oadarsaih menambahkan bahwa jika terdapat keberatan dari publik yang disampaikan kepada UPT bisa langsung disampaikan kepada PPID Biro Humas Kementerian Kominfo.

    “Uji konsekuensi akan dilakukan untuk memutuskan apakah  informasi bisa untuk publik atau termasuk informasi yang dikecualikan. Perlu diketahui juga bahwa Biro Humas dan KSP juga membentuk layanan informasi LAPOR dimana Biro Humas bertindak sebagai koordinator akan tetapi ini memiliki dasar hukum berbeda,” ujar Kasubbag Media Online.

    Kasubbag Media Online juga menjelaskan secara detail proses layanan informasi kepada publik yang menjadi Standar Pelayanan Informasi kepada publik di PPID Kementerian Kominfo dengan menyiapkan formulir data bagi para pemohon informasi, serta Struktur Organisasi PPID Kementerian Kominfo kepada segenap peserta simulasi.

    Selanjutnya dikatakan oleh Kasubbid Media Online, sesuai Pedoman Pelayanan Informasi yang didasarkan Permen 10 Tahun 2012 namun karena adanya perubahan nomenklatur, dimana yang tadinya adalah Pusat Informasi dan Humas menjadi Biro Hubungan Masyarakat yang juga mempengaruhi peraturan yang ditetapkan. "Salah satunya yakni orgasnisasi dari PPID itu sendiri dan pedoman pelaksanaannya dimana pedoman tersebut memuat  juga acuan pelayanan informasi dari semua satker di Kementerian Kominfo untuk publik," jelasnya.

    Pembukaan simulasi dilakuan oleh Kasubbag Tata Usaha dan Perlengkapan Tarjana, SIP, M.Si. mewakili Kepala MMTC Yogyakarta. Ia  sangat menyambut baik dengan pelaksanaan simulasi bagi peningkatan Pelayanan Informasi Publik.

    “Paling tidak dengan adanya simulasi ini, UU KIP yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi baik dari Pemerintah dan juga lembaga, sehingga sebagai UPT dapat memperoleh pemahaman apa yang harus dilakukan apabila mendapatkan permasalahan atau  aduan dari masyarakat dalam proses Pelayanan Informasi kepada publik ini,” ujar Tarjana dalam sambutan singkatnya. (dps)

     

     

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Gelar Griya di Rumah Dinas Widya Chandra

    Dalam gelar griya hadir Wamenkominfo Nezar Patria dan Ibu Siti Murtiningsih tampak hadir dalam acara itu. Selengkapnya

    Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya

    Resmikan Kominfo Mart, Penasihat DWP: Mari Ciptakan Inovasi!

    Penasihat DWP Kementerian Kominfo berharap peluncuran Kominfo Mart memberikan manfaat besar. Selengkapnya

    Kematian Petugas KPPS Pemilu 2019 Karena Diracun? Awas Disinformasi!

    Konon, dalam narasi video dinyatakan bahwa IDI sepakat memutuskan bahwa penyebab kematian tersebut karena diracun, bukan karena kelelahan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA