Awas Hoaks! Video Tips Ketahui Tingkat Kejantanan Pria
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim dalam video tersebut tidak benar. Selengkapnya
Semarang, Kominfo - Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia diwujudkan dalam pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komitmen itu kembali ditegaskan dalam Forum Dialog Peningkatan Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika di Balai Monitoring (Balmon) Kelas II Semarang Jawa Tengah, Kamis (21/07/2016).
"Tujuan utama forum ini adalah memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada simpul-simpul layanan PPID Kemkominfo tentang proses permintaan informasi publik terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 serta meningkatkan akses layanan PPID Kemkominfo kepada masyarakat di daerah, tutur Kepala Sub Bagian Media Konvensional Biro Humas Helmi Fajar Andrianto.
Sesuai arahan Menkominfo Rudiantara, Kominfo harus hadir di tengah masyarakat seluruh tanah air. Oleh karena itu, PPID Kementerian Kominfo sebagai pintu gerbang layanan informasi kepada masyarakat sesuai implementasi Keterbukaan Informasi Publik, berkomitmen hadir dan meningkatkan kualitas layanan informasi serta jangkauan akses layanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
“Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, mudah dan wajar”, papar Helmi.
PPID Kemkominfo dibentuk sejak tanggal 23 Maret 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 356 Tahun 2014 tentang Perubahan Keputusan Menteri 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Selama periode 2010 sampai dengan 2015, telah menerima sebanyak 2.643 permintaan Informasi Publik. Merujuk pada data laporan akses informasi publik di PPID Kemkominfo, sampai dengan Bulan Juni Tahun 2016, terdapat 429 permintaan informasi publik.
"Sebanyak 427 permintaan telah dipenuhi kecuali 2 permintaan yang mengalami penolakan yang disebabkan informasi yang diminta bukan menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dan dilimpahkan pada instansi atau lembaga yang terkait dengan permintaan tersebut," tutur Helmi seraya menunjukkan data tersebut dapat diakses di https://ppid.kominfo.go.id/laporan/mekanisme/laporan-akass-ip-tahun-2016.
Menurut Staf Balmon Semarang yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, Restu, pembinaan ini meningkatkan pengetahuannya tentang peran UPT dalam pelayanan informasi. "Terutama mekanisme permintaan informasi publik dan permintaan informasi yang dapat diberikan dan dikecualikan menjadi permasalahan bagi petugas layanan informasi," tutur Restu.
Dalam Forum Dialog yang diadakan di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kementerian Kominfo, para peserta juga melakukan simulasi layanan PPID yang selama ini dilaksanakan di meja layanan PPID Kementerian Kominfo. Hal itu dilakukan agar peserta langsung merasakan perannya sebagai petugas pelayan informasi di PPID. (Biro Humas/ Tim PPID Kemkominfo/Sina)
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim dalam video tersebut tidak benar. Selengkapnya
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya