FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 08-2016

    3014

    Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran melalui Website Pertama

    SIARAN PERS NO. 53/HM/KOMINFO/08/2016
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 24 Agustus 2016) - Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga. Bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan sanksi teguran tertulis melalui website pertama terhadap penyelenggara pos/ jasa titipan (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016.

    Penyelenggara pos/ jasa titipan sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut :

    1.    Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    2.    Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara pos/ jasa titipan dimaksud diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 24 September 2016 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110, Telp./Fax. 021 - 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id

     

    ***

     

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 08111-90071, Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA