FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 08-2016

    4506

    Inilah Penghematan K/L Dalam APBN-P 2016!

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016, tertanggal 26 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 85 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

    Dalam lampiran Inpres tersebut tercantum besaran penghematan dari masing-masing K/L. Penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun.

    Hanya 3 dari 87 K/L yang tidak memperoleh penghematan APBN-P 2016, yaitu MPR RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

    Secara rinci K/L yang melakukan penghematan anggaran dalam APBN-P 2016 sebagai berikut:

    No.

    Nama Kementerian/Lembaga

    Alokasi Penghematan

    1.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

    Rp200 miliar

    2.

    Mahkamah Agung (MA)

    Rp 192,536 miliar

    3.

    Kejaksaan Agung

    Rp 18,032 miliar

    4.

    Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

    Rp 320,994 miliar

    5.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

    Rp 789,799 miliar

    6.

    Kementerian Luar Negeri

    Rp 700,811 miliar

    7.

    Kementerian Pertahanan

    Rp 7,933 triliun

    8.

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Rp 550,908 miliar

    9.

    Kementerian Keuangan

    Rp 3,527 triliun

    10.

    Kementerian Pertanian

    Rp 5,938 triliun

    11.

    Kementerian Perindustrian

    Rp 854,778 miliar

    12.

    Kementerian ESDM

    Rp 3,916 triliun

    13.

    Kementerian Perhubungan

    Rp 4,745 triliun

    14.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Rp 3,916 triliun

    15.

    Kementerian Kesehatan

    Rp 5,552 triliun

    16.

    Kementerian Agama

    Rp 1,405 triliun

    17.

    Kementerian Ketenagakerjaan

    Rp 488,070 miliar

    18.

    Kementerian Sosial

     

    19.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Rp 871,727 miliar

    20.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan

    Rp 3,059 triliun.

    21.

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Rp 6,980 triliun

    22.

    Kemenko Bidang Polhukam

    Rp 27,495 miliar

    23.

    Kemenko Bidang Perekonomian

    Rp 49,999 miliar

    24.

    Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

    Rp 114,608 miliar

    25.

    Kementerian Pariwisata

    Rp 800 miliar

    26.

    Kementerian BUMN

    Rp 59,100 miliar

    27.

    Kemenristek dan Dikti

    Rp 1,358 triliun

    28.

    Kemenkop dan UKM

    Rp 47,235 miliar

    29.

    Kementerian PAN RB

    Rp 6,366 miliar

    30.

    Badan Intelijen Negara (BIN)

    Rp 228,495 miliar

    31.

    Lembaga Sandi Negara

    Rp 228,495 miliar

    32.

    Dewan Ketahanan Nasional

    Rp 14,117 miliar

    33.

    Badan Pusat Statistik

    Rp 14,117 miliar

    34.

    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

    Rp 224,266 miliar

    35.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Rp 311,015 miliar

    36.

    Perpustakaan Nasional RI

    Rp 184,570 miliar

    37.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Rp 193,315 miliar

    38.

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

    Rp 2,959 triliun

    39.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

    Rp 136,897 miliar

    40.

    Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

    Rp 105,135 miliar

    41.

    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

    Rp 17,500 miliar

    42.

    Badan Narkotika Nasional (BNN)

    Rp 459,400 miliar

    43.

    Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

    Rp 2,082 triliun

    44.

    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

    Rp 774,261 miliar

    45.

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

    Rp 3,803 miliar

    46.

    Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

    Rp 31,056 miliar

    47.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU)

    Rp 19,171 miliar

    48.

    Mahkamah Konstitusi (MK)

    Rp 10,849 miliar

    49.

    PPATK

    Rp 2,774 miliar

    50.

    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

    Rp 17,674 miliar

    51.

    Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

    Rp 11,503 miliar

    52.

    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

    Rp 20,832 miliar

    53.

    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

    Rp 38,292 miliar

    54.

    Badan Informasi Geospasial (BIG)

    Rp 16,884 miliar

    55.

    Badan Standardisasi Nasional (BSN)

    Rp 3,363 miliar

    56.

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

    Rp 6,510 miliar

    57.

    Lembaga Administrasi Negara (LAN)

    Rp 4,137 miliar

    58.

    Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

    Rp 12,673 miliar

    59.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN)

    Rp 10,969 miliar

    60.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

    Rp 50 miliar

    61.

    Kementerian Perdagangan

    Rp 727,235 miliar

    62.

    Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

    Rp 346,413 miliar

    63.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Rp 13,001 miliar

    64.

    Komisi Yudisial

    Rp 3,873 miliar

    65.

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    Rp 551,078 miliar

    66.

    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

    Rp 52,537 miliar

    67.

    Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)

    Rp 20,197 miliar

    68.

    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

    Rp 39,063 miliar

    69.

    Badan SAR Nasional (Basarnas)

    Rp 55,973 miliar

    70.

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Rp 20,997 miliar

    71.

    Badan Pengembangan Wilayah Suramadu

    Rp 101,649 miliar

    72.

    Ombudsman Republik Indonesia

    Rp 9,012 miliar

    73.

    Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Rp 36,110 miliar

    74.

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

    Rp 49,613 miliar

    75.

    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    Rp 52,725 miliar

    76.

    Sekretariat Kabinet

    Rp 6,816 miliar

    77.

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

    Rp 19,891 miliar

    78.

    Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)

    Rp 76,911 miliar

    79.

    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

    Rp 75,911 miliar

    80.

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

    Rp 70,849 miliar

    81.

    Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    Rp 443,079 miliar

    82.

    Kemenko Bidang Kemaritiman

    Rp 122,781 miliar

    83.

    Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)

    Rp 363,431 miliar

    (Sumber: Setkab.go.id)

     

    Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Kantor Staf Presiden; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

    Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

    “Besaran rincian penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum KEDUA poin kedua Inpres tersebut. Dalam lampiran itu disebutkan rincian penghematan anggaran dari 83 K/L dengan total penghematan mencapai Rp 64.712 triliun.

    Dalam Inpres itu disebutkan, dalam melakukan penghematan, Menteri/Pimpinan Lembaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.

    “Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) self blocking dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk disahkan paling larnbat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku,” bunyi diktuk KEDUA poin keempat Inpres Nomor 8 Tahun 2016 itu.

    Tembusan usulan revisi DIPA self blocking sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kepala Kantor Staf Presiden.

    Belanja Honorarium dan Iklan

    Pada diktum KETIGA Inpres tersebut ditegaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

    “Penghematan tidak dilakukan terhadap: a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016. c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.

    Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

    Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

    Ditegaskan dalam Inpres tersebut, pada saat Instruksi Presiden ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.

    “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEDELAPAN Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 itu. (sumber: setkab.go.id)

    Keterangan Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memberikan keterangan pers terkait kebijakan pemotongan anggaran dalam APBN 2016 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/8). Pemerintah melalui Kemenkeu memotong Rp 133,8 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang terdiri atas pengurangan belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 68,8 triliun, pemotongan itu terutama untuk anggaran kementerian yang dianggap tidak menunjang prioritas program pemerintah. ANTARA FOTO

    Berita Terkait

    Indonesia - PEA Tingkatan Kerja Sama di Berbagai Bidang

    Mengawali pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Presiden MBZ atas terselenggaranya COP28 dibawah presidensi Selengkapnya

    Indonesia-Korea Mantapkan Kerjasama SPBE

    Transformasi digital Indonesia saat ini juga sudah on the track, dimana transformasi digital merupakan akselerator dalam melakukan percepata Selengkapnya

    Inilah Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2024

    Presiden menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2024 diprediksi berada pada angka 5,2 persen. Selengkapnya

    Inilah Keppres Penetapan Akhir Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

    Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA