FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 09-2016

    3008

    Dirjen IKP Ajak Mahasiswa Aktif Kontrol Kebijakan Pemerintah

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Depok, Kominfo -Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widyastuti mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam mengevaluasi setiap kebijakan yang diambil pemerintah. "Hal ini agar penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan dan kembali rakyat. Kebijakan pemerintah ingin terbuka secara sah dalam proses pengambilan keputusan," kata Niken saat membuka peringatan Hari Hak Untuk Tahu 2016, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/09/2016).

    Menurut Dirjen IKP mahasiswa yang memiliki keinginan yang sangat tinggi maka berhak mengawal apabila, misalnya DPR atau pemerintah sedang mengodok undang-undang atau peraturan pemerintah. "Jadi publik di undang-undang bisa untuk berpartasipasi di dalam pengambilan keputusan. Tentunya setelah keputusan itu disyahkan maka masyarakat harus mendukung kebijakan tersebut," katanya.

    Semuanya itu, kata Niken, merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pemerintah sekarang ini melibatkan masyarakat ke dalam seluruh pengambilan keputusan.

    Niken mengatakan, kelahiran UU Keterbukaaan Informasi Publik berawal dari tuntutan mahasiswa ketika reformasi. Mereka menginginkan adanya keterbukaan di dalam pengelolaan negara dan saat itu para mahasiswa merasa ada penyalahgunaan wewenang dan tidak mengetahui bagaimana kinerja pemerintah. "Selain itu, seberapa besar anggaran yang digunakan oleh pemerintah. Itulah yang dituntut mahasiswa pada peristiwa reformasi 1988, maka keluarlah UU KIP dan sesuai dengan deklarasi PBB tentang HAM," ungkapnya.

    Menurutnya, di Indonesia Hak Asasi untuk dapatkan informasi dan melakukan komunikasi dilindungi dalam UUD 1945 Pasal 28 Huruf f. Atas dasar itulah pemerintah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga apabila masyarakat termasuk mahasiswa akan mempertanyakan kinerja kementerian/Lembaga serta Pemda maka bisa menjadi alat bagi publik dalam melakukan pengawasan atau kontrol terhadap penyelanggaraan."Yang pada akhirnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat," katanya (YDR).

     

    Keterangan Foto: Pemain teater dari Kelompok Studi Sastra dan Teater (KSST) Noktah, menampilkan teaterikal "Hak untuk Tahu" sambil memegang poster, di Jl Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/9). Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumbar bersama KSST Noktah mengampanyekan Hari Hak untuk Tahu sedunia yang jatuh pada 28 September 2016 karena publik memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi yang dijamin undang-undang. ANTARA FOTO

    Berita Terkait

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Awas Hoaks! Kontrol Penyakit, WHO Lakukan Pengawasan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Masyarakat Makin Produktif dengan Kemajuan Digital

    Kemajuan ekosistem digital yang sudah ada ini harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat dari kejahatan keuangan berbasis digital yang mak Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA