Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta
SIARAN PERS NO. 68/HM/KOMINFO/10/2016
SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 68/HM/KOMINFO/10/2016
Tentang
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengesahkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) pada Kamis (13/10). Izin tersebut telah diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jum’at (14/10).
Pengesahan perpanjangan IPP tersebut diikuti dengan komitmen penyelenggaraan penyiaran dari masing-masing LPS yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama tiap LPS. Berikut poin yang terdapat dalam Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut:
I. KOMITMEN UMUM UNTUK INDUK STASIUN JARINGAN
- Sanggup melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pemenuhan sarana & prasarana, kepemilikan lokal, jangkauan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju, siaran lokal 10%, dan SDM lokal)
- Sanggup melaksanakan seluruh ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup melaksanakan kebijakan penyelenggaraan penyiaran analog dan digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup melaksanakan hasil Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan KPI
- Bersedia dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun
Apabila tidak dipenuhi bersedia dikenai sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. KOMITMEN NETRALITAS ISI SIARAN
- Sanggup melaksanakan seluruh ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, dalam membangun karakter bangsa
- Sanggup menjaga independensi dan keberimbangan isu siaran jurnalistik dari pihak eksternal maupun internal, termasuk pemilik
- Sanggup menjaga independensi dan keberimbangan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (baik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
- Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justitia
- Perlindungan dan pemberdayaan khalayak khusus
- Bersedia dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun
Apabila tidak dipenuhi bersedia dikenai sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 10 LPS yang perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaraannya telah diterbitkan adalah:
Jakarta, 21 Oktober 2016
Plt. Kepala Biro Humas
NOOR IZA
---
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya