FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 10-2016

    4664

    Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta

    SIARAN PERS NO. 68/HM/KOMINFO/10/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 68/HM/KOMINFO/10/2016

    Tentang

     Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mengesahkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) pada Kamis (13/10). Izin tersebut telah diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jum’at (14/10).

    Pengesahan perpanjangan IPP tersebut diikuti dengan komitmen penyelenggaraan penyiaran dari masing-masing LPS yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama tiap LPS. Berikut poin yang terdapat dalam Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut:

    I.  KOMITMEN UMUM UNTUK INDUK STASIUN JARINGAN 

    1. Sanggup melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pemenuhan sarana & prasarana, kepemilikan lokal, jangkauan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju, siaran lokal 10%, dan SDM lokal)
    2. Sanggup melaksanakan seluruh ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. Sanggup melaksanakan kebijakan penyelenggaraan penyiaran analog dan digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Sanggup melaksanakan hasil Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan KPI
    5. Bersedia dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun

    Apabila tidak dipenuhi bersedia dikenai sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    II. KOMITMEN NETRALITAS ISI SIARAN 

    1. Sanggup melaksanakan seluruh ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Sanggup menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, dalam membangun karakter bangsa
    3. Sanggup menjaga independensi dan keberimbangan isu siaran jurnalistik dari pihak eksternal maupun internal, termasuk pemilik
    4. Sanggup menjaga independensi dan keberimbangan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (baik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
    5. Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justitia
    6. Perlindungan dan pemberdayaan khalayak khusus
    7. Bersedia dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun

    Apabila tidak dipenuhi bersedia dikenai sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun 10 LPS yang perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaraannya telah diterbitkan adalah:

    Jakarta, 21 Oktober 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    NOOR IZA

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA