FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 11-2016

    3519

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

    SIARAN PERS NO. 78/HM/KOMINFO/11/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 78/HM/KOMINFO/11/2016

    tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

    1. Latar Belakang

    RPM ini menggabungkan PM Kominfo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos dengan peraturan perubahannya, antara lain:

    ·         PM Kominfo No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM Kominfo No. 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;

    ·         PM Kominfo No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PM Kominfo No. 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 yang merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

    2.   Substansi RPM

    Substansi RPM ini mengatur anatar lain mengenai:

    ·         Penyelenggaraan Pos untuk keperluan Layanan Pos Komersial, Layanan Pos Universal, Pos Dinas Militer, dan Pos Dinas Lainnya yang dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia;

    ·         Izin Penyelenggaraan Pos mencakup layanan:

    -       izin Penyelenggaraan Pos nasional;

    -       izin Penyelenggaraan Pos provinsi; dan

    -       izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota,

    diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

    ·         Izin Penyelenggaraan Pos mencakup layanan:

    -       komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;

    -       paket;

    -       losgistik;

    -       transaksi keuangan; dan/atau

    -       keagenan pos.

    ·         Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos Nasional, Penyelenggaraan Pos Provinsi, dan Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota.

    ·         Kepemilikan Modal dan/atau Saham Asing harus memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos Nasional, Penyelenggaraan Pos Provinsi, dan Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota.

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id atau ekas001@kominfo.go.id mulai dari tanggal 24 s.d 30 November 2016.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

     

    Jakarta, 23 November 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA