SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 79/HM/KOMINFO/11/2016
tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
1. Latar Belakang
RPM ini menggabungkan PM Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) dengan PM Kominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PM Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) .
RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 yang merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
2. Substansi RPM
Substansi RPM ini mengatur anatar lain mengenai:
a. Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disingkat IPTV yang terdiri dari:
· Kewajiban Penyelenggara IPTV;
· Konsorsium yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV;
· Kepemilikan saham oleh pihak asing dan Kepemilikan saham oleh Badan hukum yang menjadi anggota Konsorsium yang bukan sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan;
· Ruang Lingkup Layanan IPTV meliputi layanan penyiaran (pushed services), layanan multimedia (pulled services dan interactive services), layanan Transaksi elektronik, dan layanan akses internet untuk keperluan publik;
· Jaringan dan Sistem Perangkat yang harus dimiliki dan disediakan Penyelenggara;
· Wilayah layanan penyelenggara IPTV wilayah dari izin yang dimiliki oleh anggota konsorsium;
· Kualitas Layanan oleh Penyelenggara yang terdiri dari:
a) kualitas jaringan (network);
b) kualitas penerimaan (reception);
c) kualitas kecepatan pindah layanan (responsiveness); dan
d) kualitas pengelolaan Pelanggan (customer care).
· Konten untuk layanan penyiaran (pushed services) dan untuk layanan multimedia (pulled services dan interactive services) yang harus disediakan oleh Penyelenggara.
· Pengamanan dan Perlindungan yang wajib dilakukan Penyelenggara terhadap pemanfaatan jaringan berbasis protocol internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television).
Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id atau ekas001@kominfo.go.id mulai dari tanggal 24 s.d 30 November 2016.
Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television).
Jakarta, 23 November 2016
Plt. Kepala Biro Humas
Noor Iza
---
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)