FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 11-2016

    4710

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)

    SIARAN PERS NO. 79/HM/KOMINFO/11/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 79/HM/KOMINFO/11/2016

    tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)

    1.         Latar Belakang

    RPM ini menggabungkan PM Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)  dengan PM Kominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PM Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) .

    RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 yang merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

    2.    Substansi RPM

    Substansi RPM ini mengatur anatar lain mengenai:

    a.    Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disingkat IPTV yang terdiri dari:

    ·         Kewajiban Penyelenggara IPTV;

    ·         Konsorsium yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV;

    ·         Kepemilikan saham oleh pihak asing dan Kepemilikan saham oleh Badan hukum yang menjadi anggota Konsorsium yang bukan sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan;

    ·         Ruang Lingkup Layanan IPTV meliputi layanan penyiaran (pushed services), layanan multimedia (pulled services dan interactive services), layanan Transaksi elektronik, dan layanan akses internet untuk keperluan publik;

    ·         Jaringan dan Sistem Perangkat yang harus dimiliki dan disediakan Penyelenggara;

    ·         Wilayah layanan penyelenggara IPTV wilayah dari izin yang dimiliki oleh anggota konsorsium;

    ·         Kualitas Layanan oleh Penyelenggara yang terdiri dari:

    a)       kualitas jaringan (network);

    b)      kualitas penerimaan (reception);

    c)       kualitas kecepatan pindah layanan (responsiveness); dan

    d)      kualitas pengelolaan Pelanggan (customer care).

    ·         Konten untuk layanan penyiaran (pushed services) dan untuk layanan multimedia (pulled services dan interactive services) yang harus disediakan oleh Penyelenggara.

    ·         Pengamanan dan Perlindungan yang wajib dilakukan Penyelenggara terhadap pemanfaatan jaringan berbasis protocol internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television).

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id atau ekas001@kominfo.go.id mulai dari tanggal 24 s.d 30 November 2016.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television).

     

    Jakarta, 23 November 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA