FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 11-2016

    4468

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

    SIARAN PERS NO. 81/HM/KOMINFO/11/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 81/HM/KOMINFO/11/2016

    tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

    1.         Latar Belakang

    RPM ini menggabungkan KM Perhubungan No. KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dengan peraturan perubahannya, antara lain:

    ·         KM Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

    ·         KM Perhubungan Nomor: KM.31 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas KM Perhubungan NOmor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

    RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 yang merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

     2.    Substansi RPM

    Substansi RPM ini mengatur antara lain mengenai:

    ·         Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi:

    a.       dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut dengan wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal;

    b.      Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekimunikasi;

    c.       Dalam hal Jaringan Telekemonukasi yang dibutuhkan untuk Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak tersedia, maka penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk membangun dan mengadakan jaringan yang dibutuhkan berdasarkan kesepakatan bersama;

    d.      Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan seluruh fasilitas telekomunikasi yang diperlukan untuk menjamin pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa:

    o  Router;

    o  Sentral gerbang (gateway); dan

    o  Alat perekam data tagihan (billing)

    e.       Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib memenuhi standar pelayanan Jasa Telekomunikasi

    f.       Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi dapat mengadakan kerjasama operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dan Direktur Jenderal

    ·         Kode Akses, untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut:

    a.       Untuk metode single stage: 010XY, di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9;

    b.      Untuk metode double stage: 170XY di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id atau ekas001@kominfo.go.id mulai dari tanggal 24 s.d 30 November 2016.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

     

    Jakarta, 23 November 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 277/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Perang Lawan Judi Online, Menkominfo: Selamatkan Rakyat!

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen dalam memerangi praktik judi online agar ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia da Selengkapnya

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA