FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 11-2016

    4664

    Perubahan Atas Permen Kominfo No. 17 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas PNBP dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal

    SIARAN PERS NO. 82/HM/KOMINFO/11/2016
    Kategori Siaran Pers

     SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 82/HM/KOMINFO/11/2016

    tentang

    Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal /Universal Service Obligation

    Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal /Universal Service Obligation diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perautan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal /Universal Service Obligation.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal /Universal Service Obligation.

    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal /Universal Service Obligation

    atau melaui web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemkominfo


    Jakarta, 25 November 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA