SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
No. 83/HM/KOMINFO/11/2016
tentang
Revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar konferensi pers pada Senin (28/11) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2016.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, bersama dengan Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, menyampaikan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah berlaku sejak diundangkannya pada tahun 2008. Dalam perjalanannya, terdapat banyak masukan dan aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, praktisi, dan masyarakat lainnya.
Proses pelaksanaan revisi UU ITE telah menjawab tuntutan dan aspirasi tersebut, mengingat banyaknya kasus yang terjadi dan banyak pihak yang dilaporkan serta diproses melalui hukum dengan dilakukan penahanan sejak penyidikan. Tuntutan tersebut pada intinya adalah agar tidak terjadi kriminalisasi dari kasus-kasus yang ada dan meminta agar orang yang dituduh tidak serta merta dilakukan penahanan.
Tuntutan dan aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPR bersama pemerintah dengan melakukan revisi atas UU ITE dengan skema revisi terbatas, yang maksudnya adalah konsentrasi kepada pasal-pasal tertentu sehingga memberi ruang tidak ada lagi kriminalisasi sebagaimana diaspirasikan. Revisi juga memberi ruang untuk memberikan perlindungan hukum, ekosistem yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut adalah isi dari perubahan dalam Revisi UU ITE Tahun 2008:
NO | ISSUE | MATERI PERUBAHAN | MANFAAT |
Masyarakat | Pemerintah |
1. | Menghindarkan dari serta merta adanya penahanan | Menurunkan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun terkait dengan perbuatan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) | - Tidak dilakukan penahanan selama proses hukum sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkrah) | - Memberikan penerapan hukum yang berkeadilan dan berkeseimbangan |
Menurunkan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun terkait dengan perbuatan pidana ancaman kekeresan atau menakut-nakuti (Pasal 29) | - Tidak dilakukan penahanan selama proses hukum sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkrah) | - Memberikan penerapan hukum yang berkeadilan dan berkeseimbangan |
2. | “Right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” | Kewajiban menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan | - Rehabilitasi dan pemulihan nama baik | - Memberikan prinsip keadilan bagi masyarakat |
3. | Memberi penegasan terhadap apa yang dituntut oleh masyakarat agar pemerintah berperan memberikan perlindungan masyarakat dari konten negatif | Pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | - Terlindunginya masyarakat dari konten-konten negatif - Terjaganya norma dan sendi kehidupan yang mengedepankan nilai dan budaya bangsa | - Melindungi kepentingan umum dari segala gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik |
4. | Tindak lanjut atas Putusan MK mengenai Tata Cara Intersepsi | Pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan sebelumnya diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang | - Perlindungan terhadap Hak Asasi Masyarakat | - Terselenggaranya tata cara intersepsi yang dilakukan APH dalam melakukan intersepsi berdasarkan kewenangannya |
5. | Penegasan bukti hukum yang sah dari hasil Intersepsi adalah Intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan APH | Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah termasuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. | - Perlindungan terhadap masyarakat atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dari hasil kegiatan intersepsi atau penyadapan atau perekeman yang tidak sah | - Mendapatkan penegasan keberadaan bukti hukum Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. |
Siaran Pers terkait:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/8306/siaran-pers-no-72hmkominfo102016-tentang-ruu-revisi-uu-ite-telah-disahkan-oleh-dpr-ri-menjadi-uu/0/siaran_pers
https://www.kominfo.go.id/content/detail/8264/siaran-pers-no-67hmkominfo102016-tentang-ruu-revisi-uu-ite-disetujui-ke-paripurna/0/siaran_pers
Jakarta, 28 November 2016
Plt. Kepala Biro Humas
Noor Iza
---
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya