FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 12-2016

    5053

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

    SIARAN PERS NO. 85/HM/KOMINFO/12/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

     

    NO. 85/HM/KOMINFO/12/2016

     

    tentang

     

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

     

    A.  Latar belakang

    Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan amanat dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang menyatakan bahwa Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan Layanan Pos Universal, dan ketentuan mengenai mekanisme kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal  diatur dengan Peraturan Menteri.

     

    B.Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu mengenai :

    1.    Tata cara perhitungan besaran kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

    2.    Penyetoran kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

    3.    Tata cara penyampaian dokumen yang paling sedikit berupa:

    a.      laporan Keuangan;

    b.     buktitransfer pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

    c.      Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak; dan

    d.     dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi PenyelenggaraanLayanan Pos Universal.

    4.    Tata cara penetapan besaran kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

    5.    Tata cara penyampaian keberatan atas penetapan besaran kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

    6.    Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

    Masukan dan tanggapan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui alamat email: hukumppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.idselama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 7 - 13 Desember 2016.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

     

     

    Jakarta, 6 Desember 2016

    Plt. Kepala Biro Humas

    Noor Iza

    ---

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

     

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA