FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 12-2016

    5553

    Predikat Kepatuhan Tinggi Layanan Publik Ombudsman

    Kategori Berita Kominfo | vera002

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan untuk pelayanan dari tiga Direktorat yaitu Direktorat e-Government, Direktorat Operasi Sumber Daya dan Direktorat Pos.

    Nilai kepatuhan yang diberikan Ombudsman adalah sebesar 95.54 untuk sepuluh produk layanan yaitu:

    1. Layanan Pendaftaran Nama Domain.go.id (95.50)
    2. Layanan Perubahan Data Pengguna Domain.go.id (95.50)
    3. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (104.00)
    4.  Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (95.00)
    5. Izin Stasiun Radio (107.00)
    6. Sertifikasi Kecakapan Operator Radio (95.00)
    7. Sertifikasi Radio Elektronik dan Operator Radio (95.00)
    8. Izin Jasa Pelayanan Pos (97.50)
    9. Perizinan Jaringan Telekomunikasi (85.00)
    10.  Perizinan Jasa Telekomunikasi (85.00).

    Kementerian Kominfo berharap dengan penghargaan ini mampu mempertahankan kinerjanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik. (*VE)

    Berita Terkait

    Puji WHOOSH, Menteri Budi: Momentum Kemajuan Transportasi Publik

    Menkominfo optimis jalur KCJB dapat terhubung ke beberapa kota lain selain Jakarta-Bandung. Selengkapnya

    Sekjen: Manfaatkan Teknologi untuk Berikan Pelayanan Publik Prima

    Sivitas Kementerian Kominfo harus memanfaatkan teknologi digital dengan optimal agar dapat membantu meningkatkan efisiensi, produktivitas, d Selengkapnya

    Perkuat Layanan Publik, Kominfo Lantik 43 Pejabat Fungsional

    Perubahan menuju birokrasi dinamis tentu tidak bisa diraih dengan cara lama. Selengkapnya

    Kominfo Buka Empat Pelatihan Daring Gelombang I untuk ASN

    Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang perangkat komputer, aplikasi perkantoran hingga kesadaran mengenai keamanan in Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA