FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 12-2016

    4098

    Penyederhanaan Proses Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

    SIARAN PERS NO. 93/HM/KOMINFO/12/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS
    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    No. 93/HM/KOMINFO/12/2016
    TENTANG

    Penyederhanaan Proses Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Ditjen PPI Melalui Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 1 Tahun 2016 

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya,

    • Keputusan Menteri Kominfo Nomor 2120 Tahun 2016 tentang Pemberian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (KM Kominfo 2120/2016), dan
    • Keputusan Direktur Jenderal PPI Nomor 323 Tahun 2016 tentang Pemberian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Kepdir PPI 323/2016),

    maka Direktur JenderalPenyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI). Surat Edaran memuat perihal pengajuan permohonan perizinan bidang penyelenggaraan pos dan informatika, sebagaimana ditentukan dalam KM Kominfo 2120/2016 dan Kepdirjen PPI 323/2016.


    Tujuan dari diterbitkannya Surat Edaran adalah untuk menginformasikan bahwa dengan adanya "Penyederhanaan Proses Perizinan" bidang pos dan informatika berdasarkan KM Kominfo 2120/2016 dan Kepdirjen PPI 323/2016, maka pengajuan permohonan perizinan dimaksud harus ditujukan kepada Pejabat yang berwenang langsung sesuai kewenangan yang diberikan yang merupakan bagian dari penyederhaan proses perizinan.


    Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah mengenai  pengajuan permohonan perizinan bidang penyelenggaraan pos dan informatika, sebagaimana ditentukan dalam KM Kominfo 2120/2016 dan Kepdir PPI 323/2016.

    Surat Edaran menjelaskan permohonan perizinan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika untuk selanjutnya harus diajukan kepada Pejabat yang ditugaskan yaitu sebagai berikut:

    1) POS 

    Permohonan

    Ditujukan Kepada:

    Perizinan dan Perubahan Data Perizinan Penyelenggaraan Pos

    Direktur Pos


    2) TELEKOMUNIKASI

    Permohonan

    Ditujukan Kepada:

    Perizinan dan Perubahan Data Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Melalui Metode Evaluasi)

    Direktur Telekomunikasi

     

    (untuk Izin Penyelenggaraan dan Permohonan Perubahan Data Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang melalui seleksi serta Penetapan Penomoran NDC dan Block Number Jaringan Tetap Lokal diajukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika).

    Surat Keterangan Laik Operasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Melalui Metode Seleksi dan Evaluasi)

    Perizinan dan Perubahan Data Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    Penetapan Penomoran Telekomunikasi

    Perizinan, Surat Keterangan Laik Operasi, dan Perubahan Data Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus


    3) PENYIARAN

    Permohonan

    Ditujukan Kepada:

    Perizinan dan Perubahan Data Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

    Direktur Penyiaran

    Persetujuan dan Perubahan Anggota Sistem Stasiun Jaringan (SSJ)

    Persetujuan Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)/ IPTV

    Kemudian pengajuan permohonan ditujukan sebagai berikut: 

    Kepada Yth.
    Menteri Komunikasi dan Informatika,
    u.p Direktur ....

    (Catatan : Direktur disesuaikan dengan Direktur yg dituju untuk permohonan)

    Selengkapnya Surat Edaran dimaksud dapat diunduh melaui link : Surat Edaran tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

    Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi pemberitahuan sebagaimana mestinya.

    Jakarta, 28 Desember 2016
    Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
    Noor Iza

    Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)



    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA