FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 12-2016

    13423

    Surat Edaran Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce (Safeharbour)

    SIARAN PERS NO. 98/HM/KOMINFO/12/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    NO. 98/HM/KOMINFO/12/2016
    Tentang
    Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce (Safeharbour)

    Saat ini model perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik menjadi cara perdagangan yang semakin populer di masyarakat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan internet di Indonesia.
    Pemerintah yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian telah selesai menyusun Roadmap e-Commerce Nasional yang berisi 31 (tiga puluh satu) inisiatif. Presiden juga sampaikan agar Indonesia menjadi Negara Digital Ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Salah satu kebijakan pendukungnya adalah Kebijakan Aturan perlindungan e-Marketplace (Safe Harbor). Kemudian dari pelaku industri e-Commerce Indonesia mengusulkan kepada pemerintah akan pentingnya perlindungan bagi penyedia platform e-Commerce sehingga dapat mendorong inovasi. 
    Penyedia platform e-Commerce yang merupakan subjek hukum dari UU ITE yaitu sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya yakni dengan menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman. Namun penyedia platform e-Commerce juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pemilik akun dari aktivitas/kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh merchant / pengguna akun sehingga Penyedia Platform dapat dipersepsikan terlibat atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut. 
    Oleh karena itu Kementerian Kominfo mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content. Maksud dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Penyedia Platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pedagang (Merchant) dalam hal batasan dan tanggung jawabnya dalam Transaksi Elektronik berupa perdagangan berbasis elektronik (electronic commerce) berbentuk user generated content.

    Tujuan dari kebijakan ini adalah:

    • Terselenggaranya penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik. 
    • Perlindungan hukum bagi penyedia Platform dan pedagang (merchant), dan Pengguna Platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik

    Isi surat edaran ini meliputi :

    • Konten yang dilarang untuk diunggah dalam platform UGC, diantaranya :
        • # Barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang dan jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan)
        • # Barang dan/atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    • Kewajiban dan tanggung jawab penyedia platform UGC, diantaranya :
        • # menyediakan syarat dan ketentuan pengguna platform UGC dan sarana pelaporan
        • # mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang
    • Kewajiban dan tanggung jawab pedagang (merchant)

    Surat edaran ini dapat diunduh di : Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content .


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA