FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 01-2017

    6651

    Surat Edaran Mengenai Ketentuan Proses Perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO. 3/HM/KOMINFO/01/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    NO. 03/HM/KOMINFO/01/2017
    Tentang
    Surat Edaran Tentang Ketentuan Proses Perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran 

    Dalam upaya memberikan penjelasan kepada para pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran serta masyarakat pada umumnya mengenai ketentuan proses perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran setelah diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (PM Kominfo No. 18/2016) pada tanggal 5 November 2016 dan mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan, maka Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Proses Perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran.

    Maksud dari diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk mensosialisasikan dalam masa peralihan bagi para pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran, terkait dengan telah diundangkannya PM Kominfo No. 18/2016.

    Tujuan dari diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran untuk menyiapkan diri dalam mematuhi ketentuan PM Kominfo No. 18/2016. Sesuai ketentuan Pasal 42 PM Kominfo No. 18/2016 disebutkan bahwa:

    1. Izin Prinsip berlaku selama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi.
    2. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
    3. Berdasarkan ketentuan dalam huruf b di atas, maka Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan sebelum tanggal 5 November 2016 masih dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran mengajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri paling lambat tanggal 4 Februari 2017.
    4. Permohonan perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan setelah tanggal 4 Februari 2017 tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak.
    5. Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan setelah tanggal 5 November 2016 tidak dapat diperpanjang.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Jakarta, 8 Januari 2017
    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 232/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadikan Masyarakat Makin Produktif, Menteri Budi Arie Apresiasi Komitmen Pelaku Industri

    Menkomnfo mengapresiasi komitmen pelaku industri dalam mendorong pengembangan talenta digital dan memproduksi berbagai aplikasi yang bisa be Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA