SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 13/HM/KOMINFO/1/2017
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Penetapan Balai Uji Dalam Negeri
Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Dalam Negeri.
Penyusunan RPM tentang Penetapan Balai Uji Dalam Negeri bertujuan untuk menjadi pengganti PM Kominfo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri yang lingkupnya hanya terbatas untuk Mutual Recognition Arrangement (MRA) sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Menteri. RPM ini dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan penetapan balai uji dalam negeri, termasuk fasilitas pengujian milik produsen perangkat telekomunikasi dalam negeri.
RPM tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri, mengatur antara lain sebagai berikut:
- Kewenangan Direktur Jenderal untuk menetapkan Balai Uji sebagai Balai Uji Dalam Negeri;
- Tata Cara Penetapan Balai Uji yaitu;
a. Melalui permohonan oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dalam RPM;
b. Persyaratan pemohonan dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. Pemohon membayar biaya penetapan Balai Uji;
d. Balai Uji yang telah mendapat penetapan dimasukan dalam Website resmi Direktorat Jenderal dan juga dimasukkan dalam website resmi masing - masing.
e. Balai Uji yang telah mendapat penetapan dilakukan evaluasi secara berkala; dan
f. Balai Uji yang telah mendapat penetapan wajib:
1) Melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh lembaga yang berwenang;
2) Menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Melaporkan kepada Direktur Jenderal.
Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hadiyana@postel.go.id , siti008@kominfo.go.id , dansiti_n@postel.go.id mulai dari tanggal 30 Januari – 4 Februari 2017. Apabila diperlukan, Contact Person: M. Hadiyana (Hp: 081295150051)
Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Lampirannya
Jakarta, 27 Januari 2017
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Noor Iza
***
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)
Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya
Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya
Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya