FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 01-2017

    2913

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Pengakuan Balai Uji Negara Asing

    SIARAN PERS NO. 14/HM/KOMINFO/1/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 14/HM/KOMINFO/1/2017

    Tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Pengakuan Balai Uji Negara Asing

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Pengakuan Balai Uji Negara Asing.

    Penyusunan RPM tentang Pengakuan Balai Uji Negara Asing dimaksudkan untuk menjadi  pengganti PM Kominfo Nomor 16 Tahun  2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 74 ayat (2) Yang menyebutkan bahwa pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Menteri dan Pasal 75 yang menyatakan bahwa Menteri dapat melakukan saling pengakuan. Hanya saja Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tersebut lingkupnya terbatas untuk MRA. Sedangkan hasil uji dapat saja berasal dari bali-balai uji dari negara-negara lainnya yang tidak melakukan MRA dengan Indonesia.

    Manfaat dari revisi Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan opsi pengakuan selain MRA yang prosesnya sulit dan panjang. Selain itu revisi Peraturan Menteri ini juga memfokuskan penilaian balai uji luar negeri pada kualitas laporan hasil ujinya untuk meminimalisir fake/false test report.

    Dapat disampaikan bahwa RPM Pengakuan Balai Uji Negara Asing untuk melaksanakan ketentuan:

    a. Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Menteri; dan

    b. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menyebutkan bahwa Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan Negara lain.

    Untuk RPM tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing, mengatur antara lain sebagai berikut:

    1. Kewenangan Direktur Jenderal untuk pelaksanaan pengakuan balai uji Negara asing;

    2. Tata Cara Penetapan pengakuan balai uji Negara asing yaitu;

    a. Melalui permohonan oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dalam RPM;

    b. Persyaratan pemohonan dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

    c. Pemohon membayar biaya pengakuan Balai Uji Negara asing;

    d. Balai Uji Negara Asing yang telah mendapat pengakuan dimasukan dalam Website resmi Direktorat Jenderal dan juga dimasukkan dalam website resmi masing - masing.

    e. Balai Uji Negara Asing yang telah mendapat pengakuan dilakukan evaluasi secara berkala; dan

    f. Balai Uji Negara Asing yang telah mendapat pengakuan wajib:

    1) Melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh lembaga yang berwenang;

    2) Menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3) Melaporkan kepada Direktur Jenderal.

     

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hadiyana@postel.go.idsiti008@kominfo.go.id, dan siti_n@postel.go.id mulai dari tanggal 30 Januari – 4 Februari 2017. Apabila diperlukan, Contact Person: M. Hadiyana (Hp: 081295150051)

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing dan Lampirannya

    Jakarta, 27 Januari 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. Telp/Fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA