FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 01-2017

    29291

    'Penyebaran informasi hoax menimbulkan keresahan di masyarakat'

    Kategori Sorotan Media | yunita

    Penyebaran informasi hoax menimbulkan keresahan. Untuk itu masyarakat perlu diingatkan agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. 

     

    Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax (MIAH) Septiaji Eko Nugroho mengimbau media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif. Untuk itu dia getol melakukan gerakan nasional anti hoax ke seluruh Indonesia. 

     

    "Hoax sudah menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan saling memecah belah," katanya, Rabu (25/1),

     

    Menurutnya, gerakan ini lebih banyak gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana Medsos digunakan secara positif. Kedua mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penyebaran hoax dari sisi hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan. 

     

    "Kita juga mensinergikan kekuatan relawan dari berbagai daerah untuk bersama-sama menjadi pendorong sebagai duta anti hoax," tuturnya. 

     

    Dari sisi hilir, Septiaji menilai, pemerintah sudah menyuarakan antisipasi hoax. Dia juga mengaku sudah beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia berharap ke depan ada sinergi dengan Polri untuk mensosialisasikan penyebaran ditinjau dari sisi hukum. 

     

    "Di Indonesia sudah ada KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan," imbuhnya. 

     

    Selain itu, dia juga sudah sempat sowan ke Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara. Menurutnya, hoax ini menyebar karena banyaknya akun anonim. 

     

    "Kami ingin dari pemerintah dalam hal ini Kominfo minimal bisa meminta dan memberikan ketegasan operator agar tidak menjual kartu perdana tanpa identitas yang jelas," jelasnya.

     

    Septiaji juga mendorong pemerintah berani menekan penyedia media sosial seperti facebook, google, twitter, instagram untuk serius menangani konten menyesatkan. Dia mencontoh Jerman yang sudah ada rancangan undang-undang untuk mendenda berita hoax di media sosial dengan ancaman denda Rp 7 miliar.

     

    Dia juga berharap bisa bersinergi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk memasukkan konten-konten bermedsos secara positif dan menghindari hoax melalui kurikulum pendidikan. Kedua kementerian itu dipilih karena memiliki jaringan ke sekolah dan madrasah, dan mungkin jaringan ke pendakwah besar. 

     

    "Gerakan kami lebih banyak literasi, membaca, dan menulis di medsos supaya masyarakat tidak main share, tanpa tahu berita itu benar atau tidak, tapi bisa memilah mana berita benar, mana yang tidak," tandasnya.

     

    Sejauh ini, MIAH telah melakukan deklarasi anti hoax. Di awali Solo, 11 Desember, kemudian deklarasi digelar serentak di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Wonosobo, 8 Januari, diikuti Yogyakarta, Batam, 22 Januari, juga Tuban, Bogor, Purwakarta.

     

    sumber :https://www.merdeka.com/peristiwa/penyebaran-informasi-hoax-menimbulkan-keresahan-di-masyarakat.html

    Berita Terkait

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Kominfo Uji Coba Penyampaian Informasi Kebencanaan Lewat SMS Blast

    Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mi Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA