FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 02-2017

    5426

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz

    SIARAN PERS NO. 27 /HM/KOMINFO/2/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 27 /HM/KOMINFO/2/2017

    Tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

    Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz.

    Tujuan dari penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spectrum frekuensi, mendorong perkembangan dan inovasi teknologi, mendukung pengembangan industri dalam negeri, dan memberikan manfaat yang sebebsar-besarnya bagi masyarakat.

    Penggunaan netral teknologi tersebut wajib memenuhi ketentuan:

    1. Larangan menimbulkan larangan yang merugikan
    2. Batasan emisi sesuai perundangan
    3. Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat yang ditetapkan
    4. Melakukan koordinasi dengan penggunaan frekuensi lainnya.

    Manfaat penyusunan RPM tentang Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz adalah agar penyelenggara dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat seperti kecepatan akses dan kapasitas.

    Hal-hal yang menjadi pengaturan baru dalam RPM ini yaitu memberikan kebebasan dalam memilih teknologi sesuai dengan izin penyelenggaraannya. Sedangkan hal-hal yang dihilangkan dari pengaturan yang existing adalah ketentuan keterikatan teknologi yang telah ditentukan.

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email: siti008@kominfo.go.id, siti_ch@postel.go.id dan rahman@postel.go.id, mulai dari tanggal 17 – 27 Februari 2017.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Netral Teknologi Untuk Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz

     

    Jakarta, 17 Februari 2017

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. Telp/Fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 283/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Atasi Tantangan Geografis, Menkominfo: Indonesia Terapkan Konvergensi Teknologi

    Pendekatan konvergensi teknologi memungkinkan penggunaan teknologi komunikasi yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis di berbagai wilay Selengkapnya

    Siaran Pers No. 267/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Optimalkan Peluang Jadi Pemain Kunci Pengembang Teknologi Global

    Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya

    Siaran Pers No. 265/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tingkatkan Nilai Tambah, Menkominfo: Jadikan Indonesia Rantai Pasokan Global

    Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA