FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 02-2017

    12770

    Sebar Hoax, Berdosa dan Bisa Dipidana Kurungan Enam Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

    Kategori Sorotan Media | tunisah

    PROKAL.COBALIKPAPAN – Masyarakat terus diimbau untuk tak menyebarkan berita bohong atau hoax. Selain berdosa, sanksi pidana bisa dikenakan terhadap pelaku.

    Hal itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin. Ketika berita bohong disebar melalui dunia maya, seolah tak ada yang melihat, padahal seluruh dunia bisa melihat. Ketika ada yang merasa dirugikan, laporannya bisa diproses. “Sudah ada beberapa kasus, sampai proses peradilan,” ujar Safaruddin, kemarin (19/2).

    Untuk mencegahnya, harus dimulai dari pribadi diri sendiri. “Ingat penyebaran berita bohong, dilarang agama,” urai Safaruddin. Dia kerap memberikan pengetahuan seputar penyebaran hoax ini. Terkadang setiap menjadi khatib safari Jumat, dia selalu membahasnya. “Dalam Islam, menggunjing itu termasuk orang-orang yang bangkrut,” ucapnya.

    Apa itu orang yang bangkrut? Kapolda menjelaskan, banyak orang yang percaya diri, rajin salat, puasa, zakat banyak pahalanya. Tetapi ketika dihitung di akhirat, pahalanya itu diambil oleh orang yang digunjing. “Kalau pahala nya sudah habis, dosa orang yang digunjing itu diberikan kepada dia. Bangkrutlah berarti dia,” katanya.

    Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri menjelaskan, pelaku penyebar berita bohong, meski hanya iseng, diancam dengan denda Rp 1 miliar. Jika tak mampu bayar, terpaksa kurungan penjara enam tahun wajib dijalani. “Bisa masuk penjara,” ungkapnya. Pelakunya bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Pada pasal tersebut diuraikan, setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pesan hoax bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk dalam delik hukum. “Laporan diproses dan mulai penyidikan bekerja sama dengan Kominfo dan segenap operator telekomunikasi,”  jelasnya. (aim/rsh/k8)

    Sumber: http://kaltim.prokal.co/read/news/292544-sebar-hoax-berdosa-dan-bisa-dipidana.html

    Berita Terkait

    Kecerdasan Buatan Dukung Layanan Kesehatan Saat Pandemi

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa kecerdasan buatan (artificial intelegence/AI) juga memil Selengkapnya

    Regulasi IoT di Indonesia Dijanjikan Rampung Tahun Ini

    Memasuki era Internet of Thing (IoT), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyiapkan playing ground. Kominfo berjanji untuk menyedia Selengkapnya

    Kominfo: 100 Persen Indonesia Bisa Nikmati Layanan 4G Tahun Ini

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika optimistis layanan 4G LTE sudah bisa menjangkau 100 persen seluruh wilayah Indone Selengkapnya

    Pembangunan BTS Terus Diperbanyak Agar Jaringan Internet Makin Lancar

    Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian kominfo berupaya merealisasikan program "Merdeka Sinyal" pada Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA