FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2017

    4639

    Ini Proses yang Ditempuh Kominfo hingga Situs Bisa Diblokir

    Kategori Sorotan Media | rosidah

    JAKARTA – Beredarnya konten negatif tidak hanya perlu peran pemerintah tetapi juga masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya telah memiliki mekanisme pemblokiran konten negatif berdasarkan aduan masyarakat hingga instansi pemerintah atau polisi.

    Prof.Dr. Henri Subiakto selaku Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Hukum hari ini menjelaskan mekanisme pemblokiran situs-situs negatif hingga abal-abal dalam rangka melindungi netizen Indonesia. Selain permintaan dari instansi pemerintah dan pihak berwajib, Kominfo juga menerima pengaduan konten dari masyarakat. Namun bagaimanakah mekanismenya?

    Pertama-tama, Anda tentu harus meyakini bahwa konten tersebut bersifat negatif misalnya seperti berisi SARA atau mengandung kekerasan atau pornografi. Ingat bahwa pemerintah hanya bisa memblokir situs atau akun sosial media yang memang terbukti melanggar UU ITE. Aduan bisa dimasukkan melalui email Aduan Konten Kominfo di alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.

    “Aduan itu kemudian akan masuk ke tim untuk dievaluasi. Kami punya tim yang melihat dari aspek hukum. Di Kominfo yang mengurusi itu adalah dari PPNS alias penegak hukum ibaratnya seperti satpol PP-nya Kominfom,” lanjut Henri. 

    Proses pemblokiran tidak selalu berjalan cepat terutama untuk situs-situs yang dianggap sulit seperti radikalisme atau yang bersifat analisis. “Harus dilihat dulu apakah benar itu radikalisme. Kalau benar radikal, radikalnya ke apa dulu apakah pada Pancasila, atau pada agama atau mungkin pemerintah. Kami biasanya melibatkan pihak ketiga yang dianggap lebih mengerti untuk melakukannya. Kami harus hati-hati memang untuk kontennya tidak jelas seperti itu,” kata Henri.

    Konten berisi pendapat juga memerlukan proses yang lebih rumit karena Indonesia memang menjamin masyarakatnya untuk berpendapat di mana saja. Kominfo perlu memastikan bahwa analisis pendapat ini benar berisi tuduhan tak berdasar atau bahkan berita bohong yang dipaksakan sebagai fakta untuk diblokir.

    “Masalahnya adalah, ada blog situs tertentu itu yang menyampaikan pendapat atau analisis. Pendapat oleh UUD 45 itu diberi kebebasan bahkan di pasal 28 UUD 45 itu warga negara itu punya hak untuk berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat termasuk di internet di blog. Masalanya adalah ini merupakan analisis pendapat atau fakta. Kalau memalsukan fakta ini jelas bisa dikenakan UU ITE tetapi kalau dia menyampaikan pendapat, nanti konsekuensinya adalah blog atau kultweet yang menyampaikan pendapat yang tidak menyenangkan bisa kita blok juga," kata dia.

    "Nah, makanya kalau misalnya ada situs yang bermasalah kami harus lihat apakah situs ini melanggar suatu fakta atau tidak. Kalau pemalsuan data ini akhirnya berisi menuduh seseorang dengan tuduhan yang bertujuan untuk menistakan atau menyerang kehormatan, nah dia akan kena UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau isinya menyebarkan kebencian berdasarkan SARA berdasarkan agama atau suku tertentu juga kena. Tapi kalau analisis politik yang tidak kita suka, walaupun kita sebal, agak susah karena itu bagian dari kebebasan berpendapat,” pungkasnya.

    Sumber: http://techno.okezone.com/read/2017/02/21/207/1624528/ini-proses-yang-ditempuh-kominfo-hingga-situs-bisa-diblokir


    Berita Terkait

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    DPR Apresiasi Langkah Kemenkominfo Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan I Selengkapnya

    Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Sosialisasi Pemilih Cerdas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan Pemilihan Serentak 2020. Selaras dengan agenda Komis Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA