FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2017

    2411

    Kominfo Akan Berlakukan Sertifikat Digital untuk e-Commerce

    Kategori Sorotan Media | rosidah

    JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji rencana pemberlakuan Certificates Authority (CA) di Indonesia dalam waktu dekat. Kemenkomifo akan memprioritaskan CA sebagai penyokong industri e-commerce.

    "Tujuan CA ini lebih ke arah bisnis dengan prioritas di e-commerce," ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan yang ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (22/2).

    Dari penuturan Samuel, selain e-commerce, industri perbankan termasuk yang paling membutuhkan CA di Indonesia. Faktor keamanan dan efisiensi ongkos jadi alasan kedua sektor tersebut yang diprioritaskan pemerintah terkait penerbitan CA di dalam negeri.

    Pernyataan Samuel ini sekaligus membantah wacana 'satu akun media sosial satu pengguna' memanfaatkan penerbitan CA nanti. Pada Senin (20/2), usai bertemu dengan perwakilan Twitter, Samuel sendiri yang sedikit membocorkan rencana penerbitan CA. 

    Namun kepada CNNIndonesia.com, ia mengaku wacana CA yang dilontarkan saat itu berada di luar konteks pertemuannya dengan utusan Twitter. 

    "Kemarin gue gagal menjelaskan kalau itu dua hal yang berbeda," imbuh Samuel.

    CA sendiri bisa disebut sebagai sertifikat digital di internet. Sertifikat ini menyerupai lisensi yang memastikan kebenaran identitas seseorang di dunia maya. 

    Dengan adanya sertifikat digital ini, data identitas seseorang cukup disimpan sekali di bank data penerbit CA. Itu artinya pengguna tidak perlu memasukkan data pribadinya berulang kali setiap membuat akun baru, entah itu media sosial, rekening, hingga akun di situs e-commerce.

    Sistem CA ini jauh lebih aman karena setiap data terenkripsi. Semua orang, termasuk negara, juga tak dapat mengakses data yang terhimpun di CA.

    Faktor CA yang aman dan praktis ini yang menurut Samuel sangat ditunggu pelaku bisnis seperti e-commerce dan perbankan. Selanjutnya ia tak menafikkan bahwa pemerintah akan memanfaatkan CA ke dalam bentuk yang lebih luas di luar transaksi eletronik dan media sosial terkait akun palsu. 

    Menurutya dalam waktu dekat penggunaan CA sudah bisa berlaku secara nasional. Namun Samuel menegaskan bahwa rencana sertifikat digital ini tidak akan dipaksakan ke publik.

    "Target 2018 ini sudah bisa digunakan publik tapi ini tidak mandatory. Ini cuma pilihan tapi kalau punya CA kamu bisa lebih dipercaya di internet," tutur pria yang pernah menjabat ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini.

    Kemenkominfo sendiri sedang menguji coba CA ke 12 ribu orang. Untuk menyiapkannya, mereka tengah menggodok peraturan menteri yang mengatur soal CA yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Tanda Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.

    "Diusahakan Permen keluar tahun ini," pungkas Samuel.

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170222090157-185-195234/kominfo-akan-berlakukan-sertifikat-digital-untuk-e-commerce/

     

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA