FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2017

    2663

    Kominfo Bantah Wacana 'Satu Pengguna Satu Akun Sosial Media'

    Kategori Sorotan Media | rosidah

    JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah soal berita tentang wacana diberlakukannya 'satu pengguna satu akun media sosial' dengan sertifikat digital.

    Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan sertifkat digital atau Certificates Authority (CA) yang dimaksud adalah untuk mengantisipasi permasalahan keamanan dalam transaksi elektronik, khususnya e-Commerce.

    "Tujuan CA ini lebih ke arah bisnis dengan prioritas di e-commerce," ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan yang ditemui CNNIndonesia.com di kantornya di Jakarta.

    Kabar liar ini muncul usai pertemuan antara Menkominfo Rudiantara dengan perwakilan Twitter, Samuel sendiri yang sedikit membocorkan rencana penerbitan CA. 

    "Kemarin gue gagal menjelaskan kalau itu dua hal (pertemuan Twitter dan CA.red) yang berbeda," imbuh Samuel.

    Sertifikat Digital ini menyerupai lisensi yang memastikan kebenaran identitas seseorang di dunia maya. 

    Dengan adanya sertifikat digital ini, data identitas seseorang cukup disimpan sekali di bank data penerbit  CA. Itu artinya pengguna tidak perlu memasukkan data pribadinya berulang kali setiap membuat akun baru, entah itu media sosial, rekening, hingga akun di situs e-commerce.

    Sistem CA ini jauh lebih aman karena setiap data terenkripsi. Semua orang, termasuk negara, juga tak dapat mengakses data yang terhimpun di CA.

    Faktor CA yang aman dan praktis ini yang menurut Samuel sangat ditunggu pelaku bisnis seperti e-commerce dan perbankan. Selanjutnya ia tak menampikkan bahwa pemerintah akan memanfaatkan CA ke dalam bentuk yang lebih luas di luar transaksi eletronik dan media sosial terkait akun palsu. 

    Menurutnya dalam waktu dekat penggunaan CA sudah bisa berlaku secara nasional. Namun, Samuel menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan dipaksakan--termasuk untuk media sosial-- ke publik.

    
CA sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital

    Di PP ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.

    Sumber: http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170222100326-185-195243/kominfo-bantah-wacana-satu-pengguna-satu-akun-sosial-media/

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Bakti Kominfo Sabet Penghargaan Internasional

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambet penghargaan internasio Selengkapnya

    Kominfo Dukung Langkah KPU Tingkatkan Infrastruktur Teknologi Informasi

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembenahan di pusat maupun daerah guna mendukung lancarnya Pemilihan Serentak 2020. Pembenahan tersebu Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA