Kominfo awali Natal dengan aksi sosial
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah soal berita tentang wacana diberlakukannya 'satu pengguna satu akun media sosial' dengan sertifikat digital.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan sertifkat digital atau Certificates Authority (CA) yang dimaksud adalah untuk mengantisipasi permasalahan keamanan dalam transaksi elektronik, khususnya e-Commerce.
"Tujuan CA ini lebih ke arah bisnis dengan prioritas di e-commerce," ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan yang ditemui CNNIndonesia.com di kantornya di Jakarta.
Kabar liar ini muncul usai pertemuan antara Menkominfo Rudiantara dengan perwakilan Twitter, Samuel sendiri yang sedikit membocorkan rencana penerbitan CA.
"Kemarin gue gagal menjelaskan kalau itu dua hal (pertemuan Twitter dan CA.red) yang berbeda," imbuh Samuel.
Sertifikat Digital ini menyerupai lisensi yang memastikan kebenaran identitas seseorang di dunia maya.
Dengan adanya sertifikat digital ini, data identitas seseorang cukup disimpan sekali di bank data penerbit CA. Itu artinya pengguna tidak perlu memasukkan data pribadinya berulang kali setiap membuat akun baru, entah itu media sosial, rekening, hingga akun di situs e-commerce.
Sistem CA ini jauh lebih aman karena setiap data terenkripsi. Semua orang, termasuk negara, juga tak dapat mengakses data yang terhimpun di CA.
Faktor CA yang aman dan praktis ini yang menurut Samuel sangat ditunggu pelaku bisnis seperti e-commerce dan perbankan. Selanjutnya ia tak menampikkan bahwa pemerintah akan memanfaatkan CA ke dalam bentuk yang lebih luas di luar transaksi eletronik dan media sosial terkait akun palsu.
Menurutnya dalam waktu dekat penggunaan CA sudah bisa berlaku secara nasional. Namun, Samuel menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan dipaksakan--termasuk untuk media sosial-- ke publik.
â¨CA sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital
Di PP ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170222100326-185-195243/kominfo-bantah-wacana-satu-pengguna-satu-akun-sosial-media/
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambet penghargaan internasio Selengkapnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembenahan di pusat maupun daerah guna mendukung lancarnya Pemilihan Serentak 2020. Pembenahan tersebu Selengkapnya